NUNUKAN – Maryanti binti Jamuddin (35), Ibu Rumah Tangga (IRT) di Sebatik yang telah telah tega secara sadis mengahabisi nyawa anak tirinya, perempuan bernama Hm (9) mendapat ganjaran hukuman pidana penjara selama 18 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.
Vonis PN Nunukan pada Senin 21 Agustus 2023 terhadap wanita yang sebelumnya diinisialkan bernama Mar tersebut sama persis dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejasakan Negeri Nunukan, Adi Setya Desta Randia pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar Selasa (1/8/2023) lalu.
Menurut Juru Bicara dan Hakim pada PN Nunukan, Andreas Samuel Sihite, S.H., vonis Majelis Hakim yang dipimpin Nardon Sianturi, S.H., didampingi dua Hakim anggota, Mas Toha Wiku Aji , S.H. dan Ayub Diharja, S.H memutuskan pidana yang diberikan terhadap terdakwa setelah pada proses persidangan yang berlangsung, Maryanti terbukti secara dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian oleh perbuatan orang tuanya.
“Selain pidana penjara selama delapan belas tahun, terdakwa juga dikanakan pidana denda sebesar Seratus Juta Rupiah,” tegas Andreas.
Jika terpidana tidak membayar denda sebesar nilai yang disebutkan, lanjut Andreas, maka harus menjalani pidana tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.
Sedangkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, lanjut Andreas lagi, seluruhnya akan dikurangi dengan pidana yang telah dijatuhkan.
Seperti pernah diberitakan media ini sebelumnya, pembunuhan tersebut dilakukan oleh Maryanti di rumah mereka yang berada di Jl. Dawing, RT. 05, RW. 03, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Namun kasusnya baru terungkap setelah korban ditemukan telah menjadi jenazah dengan kondisi yang mengenaskan pada hari Sabtu (4/3/2023) atau 7 hari setelah korban dinyatakan hilang dari rumah orang tuanya
Kronologis kejadiannya, berawal dari laporan ayah korban bernama Sa kepada pihak Polsek Sebatik Barat, terkait anaknya yang tidak diketahui keberadaanya sejak pagi hingga malam. Menindaklanjuti laporan tersebut Polisi melakukan pencarian dibantu warga sekitar di sekitar rumah korban namun tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan.
Namun setelah tujuh hari berlalu, pihak kepolisian menerima informasi dari warga yang tercium bau busuk sangat menyengat di bawah kolong sebuah rumah yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah orang tua korban.
Setelah diselidiki, bau menyengat itu berasal dari sosok jenazah manusia dengan kondisi yang sudah rusak. Berdasar fakta-fakta awal yang didapati di lokasi jenazah ditemukan, diantaranya pakaian yang dikenakan, teridentifikasi bahwa sosok tersebut merupakan jenazah Hm, putri Sa, masih berstatus pelajar yang sebelumnya dinyatakan hilang.
Atas temuan tersebut, Polisi lalu melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang diharapkan bisa memberikan kesaksiannya terkait kasus tersebut, masing-masing Hn, Mw Ad, Sa termasuk Mr yang merupakan ibu tiri korban.
Dari pemeriksaan intensif yang dilakukan Polisi, akhirnya mengarah pada Mr sebagai pelakunya. Sejumlah fakta dan keterangan yang berhasil dihimpun petugas, membuat Mr tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatan tindak pembunuhan yang dia lakukan terhadap anak tirinya tersebut.
Jika ada hal yang memberatkan pelaku sehingga dituntut selama 18 tahun pidana penjara, menurut JPU, Adi Setya Desta Randia, karena pelaku merupakan orang tua yang seharusnya melindungi anaknya namun malah menghabisi nyawa korban.
“Sedangkan yang meringankan, pelaku masih memilik tanggungan anak yang selama ini kehidupannya bergantung kepada Mr. Apalagi, setelah kasus pembunuhan itu terungkap, Sa diketahui langsung menceraikan Mr. (ADHE/DIKSIPRO)