DPRD Provinsi Kaltara Menengahi Permasalahan Pembebasan Lahan Masyarakat
TANJUNG SELOR – Memediasi rencana pembayaran objek tanah milik warga KM. 2 yang termasuk dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Komisi III DPRD Provinsi Kaltara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama sejumlah kemitraan.
RDP yang digelar Senin (08/05/2023) di Ruang Rapat Utama DPRD tersebut terselenggara berdasarkan surat permohonan dari Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI Pejuang 45) DPD Prov. Kalimantan Utara.
Memimpin langsung rapat ini, Ketua DPRD Provisi Kalimantan Utara, Albertus Stefanus Marianus, memastikan RDP in dilakuan untuk menengahi persoalan yang muncul terkait masalah pembebasan lahan masyarakat oleh Pemprov Kaltara.
“Kita harapkan dari pertemuan ini akan menghasilkan kesepakatan yang menjadi jalan tengah, sdebagai solusi dari masalah yang terjadi,” kata Albertus.
RDP yang digelar saat itu dihadiri oleh sejumlah mitra terkait. Di antaranya, Pengadilan Negeri Tanjung Selor, perwakilan Polres Bulungan, Badan Pertahanan Kab. Bulungan, Dinas PU PR Perkim Prov. Kaltara, Biro Pemerintahan Prov. Kaltara, Biro Hukum Prov. Kaltara, BPKAD Prov.
Sedangkan dari masyarakat, selain perakilan beberapa anggota LAKI Pejuang 45 juga dihadiri oleh beberapa perwakilan masyarakat pemilik lahan. (HMS/DIKSIPRO)