NunukanParlementaria

Tahun 2024 Pembangunan Jl. Padaelo di Sebatik Timur Diprioritaskan

Hamsing : “Sudah harus benar-benar terealisasi,”

NUNUKAN – DPRD Nunukan akhirnya menjanjikan proyek rekonstruksi Jl. Padaelo di Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, pada tahun 2024 mendatang. Janji ini terungkap dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar anggota wakil rakyat di daerah ini pada Senin (8/5/2023)

Statemen tersebut dimaksudkan untuk ‘mengobati’ kekecewaan masyarakat setempat menyusul tidak terealisasinya rencana pembangunan infrastruktur Jl. Padaelo secara menyeluruh seperti yang dijanjikan terlaksana pada tahun 2023 ini.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama Bapedda yang hadir pada kegiatan tersebut memastikan akan memprioritaskan usulan anggaran pembangunan Jl. Padaelo menuju Jl, Wolter Monginsidi kepada Pemerintah Daerah.

Pada kesempatan tersebut, anggota DPRD Nunukan, Hamsing, menyebutkan, panjang Jl. Padaelo menuju Jl. Wolter Monginsidi lebih kurang sejauh 3 kilometer itu diharapkan sudah benar-benar terealisasi pad tahun 2024

Menurutnya, proyek rekontruksi Jl. Padaelo di Kecamatan Sebatik Timur bernilai Rp 18.242.920.000. Titik titik ruas jalannya di pindahkan ke Jl. Padaidi, Kecamatan Sebatik Induk, terus menuju Tempat Pembungan Akhir (TPA) sampah menimbulkan protes dari masyarakat.

Penentuan titik nol pekerjaan jalan dimualai yang tidak diinformasikan ke pemerintah desa dan masyarakat, menjadi pokok persoalan hingga terjadi miss komunikasi, bahkan muncul ancaman demo dan penghentian pekerjan proyek.

“Tahun depan, mau tidak mau, anggaran pekerjaan jalan khusus di Padaelo tersebut harus ada. Baik diperoleh melalui APBD Nunukan atau bantuan keuangan dari provinsi,” tegasnya.

Menanggapi permintaan DPRD Nunukan, Kepala DPUPR Nunukan Abdi Jauhari meminta masyarakat Padaelo bersabar, pemerintah tetap berusaha mencari sumber anggaran DAK tahap 2 untuk jalan Padaelo.

Dikatakannya, total anggaran keseluruhan Jl. Padaidi menuju Jl. Padaelo hingga ke lokasi TPA berkisar Rp 47 miliar. Nilai tersebut masih memungkinkan untuk diperoleh dari anggaran DAK tahap II.

Pejabat ini mencontohkan, pembangunan proyek di Kecamatan Krayan tahun 2023 masuk DAK tahap II, bahkan Pemerintah Pusat meminta DPUPR Nunukan mempersiapkan usulan kembali untuk aggaran lanjutan untuk tahun berikutnya.

Setidaknya, anggran DAK tahap II di Kecamatan Krayan tersebut dapat menjadi gambaran adanya peluang besar untuk Pemerintah Daerah mengusulkan kembali anggaran baru di proyek Jl. Padaelo yang saat ini tidak terbangun secara keseluruhan.

“Tetap kita usahakan Jl. Padaelo terbangun hingga menuju Jl. Wolter Monginsidi melalui semua sumber anggaran,” terangnya.

Terkait permintaan dewan agar pemerintah daerah mengusulkan proyek Jl. Padaelo pada tahun 2024, Abdi menyatakan dukungannya terhadap langkah inisiatif yang berupa meningkatkan kualitas jalan-jalan yang semakin tahun mengalami penurunan kualitas.

Dijelaskannya, pemaknaan ruas jalan versi DPUPR sering berbeda dengan masyarakat, bagi masyarakat pekerjaan jalan sepanjang 1.300 meter atau 1,3 kilometer proyek rekontruksi jalan Padalelo masuk kawasan jalan Padaidi.

“Menurut Surat Keputusan peta jalan tahun 2015, lokasi pekerjaan jalan 1,3 kilometer masuk Padaelo, tapi menurut pemerintah desa masuk Padaidi, perbedaan ini yang tidak diketahui masyarakat,” ungkapnya. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button