DPRD Nunukan Terima ‘Titipan’ Tuntutan Pekerja PT. SIL/SIP
Komisi I Sudah Pastikan Akan Tindaklanjuti

NUNUKAN – Menerima kedatangan Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis pada Kamis (12/12/2024), DPRD Nunukan mendapat ‘titipan’ 5 tuntutan organisasi tersebut terhadap pihak perusahaan.
Kelima tuntutan yang dikatakan terkait dengaan kesejahteraan pekerja itu dan disuarakan kepada anggota DPRD Nunukan tersebut dikatakan sebagai untuk memperjuangkan hak-hak para karyawan yang selama ini belum dipenuhi oleh perusahaan.
Mengakomodir penyampaian tuntutan yang diajukan oleh Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis, Anggota DPRD Nunukan yang hadir dalam pertemuan tersebut memberikan apresiasi terhadap memperjuangkn Nasib para karya pekerja Perusahaan.
Dari Komisi I DPRD Nunukan sudah menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan tersebut dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk perusahaan, untuk memastikan hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Para wakil rakyat tersebut berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja hingga tercapai kesepakatan yang adil dan sesuai dengan peraturan yang ada, demi meningkatkan kesejahteraan dan kondisi kerja yang lebih baik bagi seluruh karyawan PT SIL/SIP Sebakis
Memaparkan masing-masing butir tunttan yang mereka terima, yang pertama mendesak agar pembayaran upah pensiun disesuaikan dengan aturan pemerintah yang berlaku.
Pada butir ini, menurut pengurus Komisariat F KSBSI PT SIL/SIP Sebakis, selama ini pembayaran pensiun yang diterima oleh karyawan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang. Kesewenangan pihak perusahaan tersebut dinilai berpotensi merugikan hak pekerja yang sudah lama mengabdi pada perusahaan.
Butir kedua, pengurus komisariat mengajukan tuntutan terkait pembayaran upah pengunduran diri yang harus sesuai dengan peraturan pemerintah.
Untuk butir ini dipaparkan bahwa para karyawan yang memilih mengundurkan diri merasa bahwa kompensasi yang diterima tidak mencerminkan hak-hak mereka, meskipun sudah bekerja dengan penuh dedikasi di perusahaan tersebut.
Butir ketiga, menuntut dilaakukan revisi struktur dan skala upah yang ada saat ini. Pengurus komisariat menilai bahwa struktur upah yang diterapkan perusahaan tidak mencerminkan keadilan, baik bagi karyawan lama maupun karyawan baru.
Butir berikutnya atau keempat, pengurus komisariat juga menyoroti masalah fasilitas perumahan, air bersih, dan sanitasi yang dinilai sangat memprihatinkan. Dirincikaan bahwa karyawan yang bekerja di Kawasan terisolasi begitu mengeluhkan buruknya kualitas tempat tinggal dan fasilitas dasar, yang dapat berdampak pada kesehatan dan kenyamanan mereka.
Sedangkn bunyi butir kelima, meminta agar upah bagi pemanen yang bekerja di PT SIL/SIP Sebakis segera disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nunukan.
Alasannya, hingga saat ini pemanen hanya menerima upah di bawah UMK yang notebene bertentangan dengan ketentuan pemerintah daerah yang mengatur standar upah bagi pekerja di Kabupaten Nunukan.(ADHE/DIKSIPRO)