NunukanParlementaria

DPRD Nunukan Minta Anggaran di Sekretariat Mereka Dinaikkan

NUNUKAN – Kendati tidak merinci alasanya, DPRD Nunukan meminta kepada Pemerintah Daerah agar menambah anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.

Begitu salah satu dari 6 catatan penting yang disampaikan lembaga wakil rakyat di Nunukan ini dalam kesempatan penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.

Diketahui dalam laporan yang disampaikan saat itu, DPRD Nunukan memang memberi 6 catatan penting kepada Pemerintah Daerah. Salah satunya adalah permintaan agar anggaran pada Sekretariat DPRD di Nunukan ditambah.

Masing-masing dari keenam catatan yang disampaikan Jubir Badan Anggaran DPRD Nunukan, Andre Pratama dalam Rapat Paripurna ke – 10, Masa Persidangan ke – III tahun 2021-2022 pada Jumat 12 Agustus 2022, Pertama dalam pembahasan bersama dengan Tim Anggaran Pemda (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan disampaikan agar pagu indikatif KUA dan PPAS dengan rencana kerja OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di selaraskan.

Catatan kedua, efektivitas program kegiatan pembangunan fisik yang dilaksanakan harus sesuai dengan asas manfaat dan berkelanjutan.

Ketiga, OPD diharapkan untuk aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam rangka mendapatkan anggaran kegiatan melalui kementerian.

Keempat, rasionalisasi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Nunukan agar lebih ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan.

Kelima, pemerataan pembagian anggaran kegiatan khusunya di kawasan wilayah III Kabupaten Nunukan serta yang keenam, percepatan penyusunan Raperda yang sedang dalam proses terkait peningkatan PAD Kabupaten Nunukan.

Selanjutnya, Andre mengatakan Pemda memproyeksikan APBD TA anggaran 2023 sebesar Rp1.201.020.992.383,00.  Jumlah itu mengalami kenaikan 0,54 persen atau sebesar Rp6.409.168.926,00 jika dibanding dengan target pendapatan tahun 2022 pada APBD murni yang hanya sebesar Rp1.194.611.823.457.

“Peningkatan PAD Nunukan tersebut diantaranya diperoleh dari izin trayek angkutan sungai dan danau beserta angkutan penyebrangan lintas pelayaran dalam daerah,” katanya

Selebihnya, pada penyelenggaraan perizinan angkutan perairan. Kemudian. penyelenggaraan kepelabuhanan,” imbuh Andre. (DEVY/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button