NunukanParlementaria

DPRD Nunukan Berkunjung ke KPU RI

Sampaikan Rancangan Alokasi Kursi dan Penataan Dapil

NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan, Rabu (11/1/2023) menyampaikan rancangan alokasi kursi dan Penataan daerah Pemilihan (Dapil) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Kehadiran anggota DPRD Nunukan saat itu diterima langsung oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik.

Menyampaikan tujuan kunjungan mereka, Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh yang memimpin rombongan anggota DPRD Nunukan bermaksud memberikan gambaran tentang Dapil yang ideal di Kabupaten Nunukan, sangat sesuai dengan wacana yang disampaikan oleh KPU Nunukan.

“Seperti kesepakatan yang telah dicapai oleh anggota DPRD Nunukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisioner KPU Kabupaten Nunukan, bahwa rancangan terhadap pilihan Dapil yang ideal di daerah perbatasan ini adalah opsi pertama,” kata anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama, membuka komunikasi awal kepada KPU RI saat itu

Hal tersebut, lanjut Andre, juga sudah disetujui sebagian besar Partai Politik, tokoh masyarakat dan perwakilan adat melalui Uji Publik Penataan Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan yang digelar KPU Nunukan desember tahun lalu.

“Ada dua opsi yang ditawarkan oleh KPU Nunukan. Sebagai wakil mayoritas suara rakyat, DPRD Nunukan cenderung pada opsi pertama yang ditawarkan KPU Nunukan,” lanjut politisi dari Partai Bulan Bintang (PBB) di Kabupaten Nunukan ini.

Merincikan ketentuan opsi pertama yang menjadi kesepakatan steakholder di Nunukan, yakni Dapil I Nunukan Induk 10 kursi, Dapil II Nunukan Selatan 3 kursi. Termasuk Dapil III (5 kecamatan di Pulau Sebatik) mendapat jatah 7 kursi, dan Dapil IV (14 kecamatan masing-masing dari Sebuku, Kabudaya, Dataran Tinggi Krayan) mendapat bagian 10 kursi.

“Yang ingin kami tanyakan, apakah rancangan yang akan di usulkan KPU Nunukan berpeluang diterima untuk diplenokan oleh Komisi 2 DPR RI,” lanjutnya.

Dijelaskan juga, saat ini jumlah penduduk di Nunukan mencapai 200.138 orang, artinya penambahan alokasi kursi dan penetapan dapil sudah proporsional.

“Kursi legislatif di kota/kabupaten menyesuaikan dengan jumlah penduduk, berdasarkan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.” tambah Andre.

Menanggapi aspirasi tersebut, Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, pada prinsipnya penambahan dapil mengacu pada kriteria tujuh prinsip PKPU No. 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu.

Dalam peraturan tersebut, kata Idham terkatub pada Pasal 2 yang memperhatikan tujuh prinsip penyusunan dapil yakni, Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada pemilu yang proporsional, proporsionalitas, Integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

“Kami selaku penyelenggara menampung aspirasi ini dan nantinya akan kami sampaikan ke DPR – RI melalui rapat Konsultasi,” kata Idham.

Dalam pertemuan tersebut, Idham mengapresiasi penyelenggara pemilu dan anggota DPRD Nunukan yang telah hadir menyampaikan gagasan konstituen di KPU RI.

“Kami sangat berterimakasih kepada KPU, Bawaslu dan anggota DPRD Nunukan bisa bersatu kompak membangun kebersamaan, jarang hal ini terjadi,” ujarnya.

Usai pertemuan di KPU RI anggota DPRD melanjutkan pertemuan ke Bawaslu RI, untuk mengkonsultasikan pengawasan dan mekanisme alokasi anggaran Pemilu Serentak 2024. Anggota dewan dan penyelenggara pemilu Kabupaten Nunukan, diterima oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, SH., L.LM dan sejumlah pejabat strukural dan staf Sekretariat Jenderal Bawaslu RI. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button