DPRD Meminta Pembongkaran Kios PKL Tanah Merah Dibatalkan
Saleh : “Carikan solusi untuk mengakomodir usaha mereka,”

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan berharap PT. Sinar Cerah membatalkan rencana pembongkaran puluhan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berlokasi dalam kawasan Ruko Liem Hie Djung, Tanah Merah, Kelurahan Nunukan Barat.
Harapan lembaga wakil rakyat tersebut menyusul aspirasi para PKL yang resah akibat adanya perintah dari perusahaan yang berkantor pusat di Balikpapan, Kalimantan Timur itu yang meminta puluhan kios yang ada harus segera dibongkar.
Seperti diketahui, PT Sinar Cerah yang menguasai lahan Ruko Tanah Merah dengan perjanjian pinjam pakai dengan Pemkab Nunukan telah melayangkan surat pengosongan lahan kepada para pedagang yang ada di sana.
Pihak perusahaan memberi ultimatum tenggang waktu selama satu bulan, terhitung sejak tanggal 17 Agustus hingga 17 September 2021 lahan dimaksud sudah harus bersih dari kios-kios yang dibangun pedagang selama ini.
Bermaksud memperjelas permasalahannya, sejumlah anggota DPRD Nunukan dipimpin Wakil Ketua, Saleh melakukan inspeksi ke Kantor Perwakilan Pemasaran PT. Sinar Cerah di Ruko Liem Hie Djung. Namun dari kegiatan tersebut DPRD belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan. Karenanya direncanakan akan memanggil pihak manajemen kantor pusat untuk agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) mambahas masalah ini.
Selain meminta pembatalan pengosongan lahan, DPRD juga mempertanyakan kontribusi atau sumbangan PT Sinar Cerah atas penguasaan lahan pinjam pakai milik Pemerintah Nunukan,” terang Saleh.
Menurut dia, dalam setiap perjanjian pinjam pakai biasanya ada kesepakatan antara peminjam dengan pemilik lahan atau bisa dikatakan semacam kompensasi dan sejenisnya dari hasil kerjasama itu.
“Kami mau tahu apa atau bagaimana kontribusi perusahaan untuk pemerintah. Berapa besar hasil pendapatan daerah setiap tahun dari perjanjian kerjasama tersebut,” ujar Saleh.
Merinci, dkatakan Saleh bahwa PT Sinar Cerah yang berkantor pusat di Balikpapan, Kalimantan Timur, merupakan perusahaan pengembang pembangunan ruko Liem Hie Djung, menguasai lahan atas dasar Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 051 tahun 2005.
“Lahan itu milik Pemkab Nunukan, yang dipinjampakaikan dalam bentuk HGB dengan masa 25 tahun dan sesuai IMB untuk pembangunan pertokoan,” ucapnya.
Setelah Ruko terbangun, masih ada tersisa sebagian lahan kosong yang kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah PKL membangun kios secara swadaya.
Menurut Saleh, keberadaan PKL di lokasi itu setidaknya telah membantu perekonomian masyarakat melalui usaha yang dijalankan. Jika pembongkaran kios tetap dilakukan, otomatis akan menghancurkan ekonomi masyarakat yang berjualan disitu.
“Atas nama lembaga wakil rakyat, kami meminta pengosongan lahan seperti yang diinginkan PT. Sinar Cerah dapat dibatalkan. Atau diperoleh solusi lain, pihak peruahaan membangun kios-kios baru yang kemudian disewakan kepada para PKL dengan harga sewa yang tentu saja dapat terjangkau.(BIAZ/DIKSIPRO)