DP3AP2KB Tidak Rekomendasikan Pernikahan Dini Akibat Hamil Duluan
NUNUKAN – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Nunukan memastikan tidak akan menerbitkan rekomendasi pernikahan usia dini pada kasus hamil di luar nikah.
Hal ini dibuktikan dari 5 permohonan rekomendasi menikah di usia dini yang pernah diajukan dalam tahun 2021 ini, 2 diantaranya ditolak karena pasangan wanita telah hamil duluan.
“Rekomendasi DP3AP2KB tidak berlaku bagi pernikahan dini disebabkan hamil sebelum menikah. Ada dua kasus dari lima permohonan menikah pada usia dini yang kami tolak,” tegas Kepala DP3AP2KB Kabupaten Nunukan, Faridah Ariyani.
Diketahui, rekomendasi dari DP3AP2KB tersebut menjadi syarat yang ditetapkan oleh Kantor Urusan Agama jika menemui kasus akan dilakukan pernikahan pada pasangan yang belum cukup umur.
Rekomendasi pernikahan remaja belum cukup umur karena kasus kehamilan diluar nikah, lanjut Faridah, diajukan kepada Dinas Sosial (Dinsos) atau dokter sesuai keputusan bersama antara DP3AP2KB, Pengadilan Agama dan KUA serta kecamatan.
Sementara itu, 3 kasus permohonan rekomendasi menikah pada usia dini yang terpaksa ditolerir pada tahun 2021 ini setelah berdasar hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan telah putus sekolah akibat bosan dan memilih untuk berhenti kemudian memutuskan menikah.
“Itupun, sebelum rekomendasi diberikan, DP3AP2KB melakukan konseling terlebih dahulu kepada pemohon. Yang tujuannya untuk mencegah terjadinya pernikahan pada usia dini;” terang Faridah.
Dibanding tahun 2020 lalu, terjadi penurunan angka drastis untuk permohonan menikah pada usia dini selama tahun 2021. Tahun lalu, kata Faridah, pihaknya mencatat ada 47 kasus. Sedangkan hingga Agustus tahun 2021 ada 5 laporan permintaan rekomendasi untuk penyelenggaraan pernikahan dibawah umur
Berkurang secara signifikan jumlah pernikahan dini tahun 2021 ini, menurut Faridah tidak terlepas dari Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini dan Pergaulan Bebas serta Konseling yang digelar oleh DP3AP2KB ditengan masyarakat.
Menyimpulkan tingginya kasus pernikahan dini di Kabupaten Nunukan, menurut Faridah, lebih banyak disebabkan kurang perhatian orang tua terhadap anak hingga terjerumus pergaulan bebas.
Disisi lain, pernikahan usia dini juga terjadi karena adanya unsur paksaan oleh orang tua. Seperti kasus yang pernah terjadi, adanya pelajar putri yang terpaksa berhenti sekolah karena dijodohkan orang tuanya pada seorang pria berusia jauh lebih tua hanya gara-gara ingin mendapatkan uang jujuran yang besar.
“Kebanyakan pernikahan dini terjadi pada anak-anak pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), remaja usia antara 15 sampai 17 tahun akibat keingin tahuan tentang hubungan badan dengan lawan jenis,” kata Farida yang mengingatkan kepada para orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan putra putri mereka sehingga tidak terjerumus pada hal-hal negatif.(BIAZ/DIKSPRO)
.