Nunukan

DP3AP2KB Nunukan Prihatin Banyak Anak Usia Sekolah Yang Bekerja

NUNUKAN – Banyaknya anak-anak di Nunukan yang tidak bersekolah karena bekerja, membuat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Nunukan menjadi sangat prihatin.

Kebanyakan anak-anak itu bekerja sebagai pengikat rumput laut (Mabettang) adalah anak para deportan eks Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Kami pernah melakukan survei di lokasi budidaya rumput laut di Mansapa. Banyak anak usia sekolah tapi tidak bersekolah karena membantu orang tuanya bekerja mencari nafkah, sebagai pekerja rumput laut,” kata Kepala DP3AP2KB Nunukan, Faridah Ariyani

Hasil penelitian DP3AP2KB Nunukan juga menemukan adanya anak yang bekerja sebagai pabettang namun tetap melanjutkan pendidikannya.

Kelompok  yang ini adalah anak-anak dari warga Nunukan sendiri yang bekerja hanya untuk mengisi waktu luang di luar jam sekolah.

Untuk pekerja anak yang tetap sekolah ini dapat dikatakan hal wajar selama waktu bermain mereka juga tetap diberikan.

“Secara aturan, anak tidak boleh dipekerakan. Tapi jika itu sebagai pengisi waktu luang, masih bisa dimaklumi,” kata Faridah lagi.

Yang harus diperhatikan, lanjut Faridah, anak-anak tersebut tidak boleh dimanfaatkan secara berlebihan untuk turut mencari nafkah  hingga mereka kehilangan hak-haknya sebagai anak.

Beberapa hal positif yang ditemukan DP3AP2KB dari survey mereka pada pekerja anak tersebut,  sebagian dari penghasilan mereka bekerja itu ditabung.

“Mereka mengaku menabung uangnya juga untuk kebutuhan sekolah jika kebetulan ada keperluan sekolah yang saat bersamaan tidak bisa segera diatasi oleh orang tuanya,” kata Kepala DP3AP2KB Kabupaten Nunukan ini.

Namun, lanjut dia, sebaiknya usia anak bekerja di atas 12 tahun harus tetap mempertimbangkan pembatasan waktu dan pengawasan dari orang tua.

Dalam upayanya memaksimalkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak dan perempuan, DP3AP2KB Nunukan rencananya akan membentuk lembaga Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (PABM) di setiap desa.

PABM dimaksud adalah sebuah wadah untuk mengatasi kekerasan, penelantaran dan pelecehan terhadap anak yang biasanya disebabkan oleh pernikahan dini, perceraian, orang tua sibuk bekerja hingga kurang memperhatikan anaknya.

Sejauh ini, desa yang telah dibentuk PABM ada di Kelurahan Mansapa dalam kawasan Kampung Rumput Laut. (BIAZ/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button