Hukum

Ditemukan Berjoget di Tempat Hiburan Hingga Larut Malam

Seorang Pria di Sebatik Aniaya Istrinya

NUNUKAN – Seorang pria warga Jl. Dermaga Sei Nyamuk, RT.05, Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Asdar alias Lukman diamankan oleh Polisi lantaran melakukan Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), memukuli istrinya hingga babak belur.

Tidak terima atas perbuatan suaminya, korban yang bernama N (27) melaporkan penganiayaan yang dia alami ke Polsek Sebatik. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mencari pelaku untuk pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat mengetahui istrinya melapor kepada pihak berwajib, pelaku yang sudah memiliki dua orang anak hasil pernikahannya dengan N langsung melarikan diri.

Kapolres Nunukan melalui Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Randhya Sakthika Putra membenarkan, saat dilakukan penjemputan untuk diamankan, pelaku ternyata sudah meninggalkan Sebatik. Belakangan, dia diketahui melarikan diri ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

“Saat dijemput untuk diamankan, pelaku ternyata sudah keburu melarikan diri. Hasil penyelidikan, diperoleh informasi keberadaan yang bersangkutan di Berau,” terang Randhya.

Kapolres kemudian memerintahkan Unit Reskrim Polsek Sebatik berkoordinasi dengan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Berau untuk memburu pelaku. Hingga akhirnya pada Sabtu (31/12/2022), sekitar Pk. 19.00 Wita Asdar berhasil dibekuk oleh Unit Jatantas Polres Berau dan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur.

Dikatakan Randhya, dari hasil interogasi awal, Asdar mengakui dirinya memang telah melakukan penganiayaan terhadap wanita yang dinikahinya secara sah dan telah memberinya dua orang anak tersebut.

Pelaku juga membenarkan, karena takut ditangkap setelah mengetahui istrinya melapor kepada pihak berwajib, dia pergi meninggalkan Sebatik menuju Kota Tarakan lalu menuju Kabupaten Berau ke rumah orang tuanya.

“Penganiayaan yang dilakukan terhadap istrinya ternyata bukan baru sekali tapi sudah yang ketiga kali. Tidak tahan dengan ulah suami yang ‘ringan tangan’ N akhirnya melapor ke Polsek Sebatik,” ujar Randhya.

Pelaku yang bakal ditimpakan pelanggaran pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2022 beserta barang bukti sebuah sapu saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Polsek Sebatik Timur.

Kronologis penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya, berawal dari peristiwa pada Rabu (7/12/2022) lalu. Saat N mencari keberadaan suaminya karena waktu sudah menunjukkan Pk. 02.00 Wita, namun Asdar belum pulang ke rumah.

N yang akhirnya menemukan suaminya berada di sebuah tempat hiburan dan tengah asik berjoget, memintanya pulang. Kendati mengikuti permintaan istrinya, namun ternyata Asdar pulang dengan perasaan marah.

Setelah tiba di rumah, pelaku menumpahkan amarahnya dengan menghambur barang-barang di rumah dan memukuli N dengan menggunakan sarung parang. Tidak berhenti sampai disitu, Asdar juga memukuli istrinya dengan menggunakan sapu maupun tangan kosong pada bagian wajah korban.

“Atas kejadian tersebut korban yang mengalami luka memar dan lebam di bagian punggung belakang dan wajah melapor kepada pihak berwajib di Polsek Sebatik,” ungkap Randhya, Selasa (3/1/2023). (DEVY/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button