Hukum
Trending

Kriminolog Alumni UI Tanggapi Kasus Bully Anak di Nunukan

Hamid : "Hukuman terberatnya adalah meminta maaf,"

TARAKAN – Karena melibatkan istri seorang oknum anggota DPRD, kasus bullying anak di bawah umur yang terjadi di Nunukan segera saja viral. Setidaknya, di wilayah Kalimantan Utara, kasus ini ramai dibicarakan masyarakat.

Meluasnya kasus ini hingga keluar daerah, selain melalui pemberitaan media massa juga cerita dari mulut ke mulut warga.

Diminta pendapatnya terkait kasus tersebut, anggota Tim Evaluasi Kabupaten Kota Layak Anak (KLA), Dr. Hamid Patilima, S.Krim., M.Si. P, menyesalkan terjadinya kasus itu.

Alasannya, pelaku berpeluang untuk diperkarakan dengan konsekuensi sanksi hukum pidana yang tidak ringan. Mestinya, seseorang dengan tingkat sosial yang menjadi baik harus dibarengi dengan pola berpikir yang lebih baik pula.

Pada prinsipnya, sarjana Kriminologi angkatan 1993 yang lulus tahun 1997 di Universitas Indonesia ini berharap kasus-kasus perundungan terhadap anak di bawah umur kalau bisa tidak dipublikasi.

“Tapi itu bukan berarti menghilangkan kewajiban-kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak-hak anak yang terabaikan,” kata Hamid.

Namun jika publikasi bertujuan sebagai proses pembelajaran, memberi edukasi kepada masyarakat sebagai shocktherapy bahwa mem-bully itu perbuatan yang tidak baik, maka hal itu bisa saja dilakukan dengan pertimbangan.

“Pertimbangannya, semacam efek jera di tengah masyarakat untuk berfikir dua kali untuk melakukannya,” terang Hamid.

Pertimbangan lainnya adalah ketegasan di tengah masyarakat soal hak anak yang harus dijunjung tinggi oleh masyarakat. Siapapun yang coba-coba mengabaikan hak anak maka akan berdampak buruk pada dirinya,

Figur nasional yang terkenal sebagai fasilitator spesifik Hak dan Perlindungan anak ini menilai pada kasus-kasus menghilangkan hak anak, yang menjadi ‘korban’ sebenarnya adalah pelaku sendiri.

“Kalau ada orang mem-bully anak, siapapun dia, maka dianggap orang itu tidak tahu siapa yang dia bully. Kalau dia tahu yang dibully itu adalah manusia, dia tidak berani melakukannya,” tegas Hamid.

Maka, lanjut Hamid menjadi penting bagi setiap orang tua, tidak terkecuali pelaku harus memastikan bagaimana membesarkan anak dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap.

Salah satu solusi terbaik yang bisa dilakukan dalam menyelesaikan kasus-kasus terkait anak, kata dia lagi, adalah dengan cara pelaku meminta maaf dan korban mau memaafkannya.

“Permintaan maaf kepada korban serta masyarakat dilakukan di ruang publik secara terbuka,” tegasnya.

Ditambahkan, proses ‘penghukuman’ yang paling tinggi adalah dengan meminta maaf.

Apakah cara seperti itu bisa menurunkan tindak kejahatan terhadap anak, Hamid Patilima mengaku optimis.

In shaa Allah, jika orang sudah belajar dari konsekuensi kasus menghilangkan hak anak adalah perbuatan tidak baik dan berkonsekuensi hukum, dan hal itu terus disosialisasikan kepada masyarakat, kasus-kasus serupa dapat diatasi,” terangnya. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button