HukumKaltaraNunukan

Polisi Amankan Calo PMI Ilegal

Tiga Rekannya Masih Buron

NUNUKAN – Seorang pria warga Nunukan berinisial BH (49) ditangkap Polisi pada Sabtu (29/5/2022) setelah didapati terlibat sebagai calo yang akan memfasilitasi masuknya 30 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal.

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasubag Bin OPS Bag OPS dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Nunukan IPTU Supriadi mengatakan, sebenarnya ada 4 orang pelaku yang terlapor dalam kasus tersebut.

Dijelaskan Supriadi, BH berhasil diamankan setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan terhadap kasus 30 orang PMI berhasil diamankan oleh tim gabungan antara satgas Marinir dan Lanal Nunukan yang didapati akan memasuki Malaysia secara ilegal, Sabtu (28/5/2022) lalu.

“Sebenarnya ada empat orang pelaku terlapor. Namun saat dilakukan sweeping, baru BH yang berhasil diamankan. Ketiga rekannya sempat melarikan diri sebelum diringkus petugas,” terang Supriadi.

Kendati berhasil kabur, menurut Supriadi, identitas ketiganya telah teridentifikasi. Masing-masing adalah FM (laki-laki) HMD (perempuan) dan JS (laki-laki) dan statusnya telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Nunukan.

Saat diamankan, dari BH berhasil diperoleh barang bukti atas tindak kejahatan yang dia lakukan, berupa uang tunai sebesar Rp. 7,1 juta. Uang itu merupakan hasil pembayaran ongkos perjalanan dari Sebatik ke Tawau dari dua orang PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Karena perbuatannya, BH akan dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Subsider Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang PMI. Ancamannya, pidana kurungan minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, dalam sebuah operasi penertiban yang dilancarkan beberapa hari lalu, tim gabungan Satgas Marinir Ambalat dan Lanal Nunukan berhasil mengamankan 30 orang PMI yang terbukti akan ke Malaysia secara non prosedural saat masih berada di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat.

Menindaklanjuti kasus tersebut, jajaran Polres melakukan sweeping untuk membekuk para pelaku, calo yang memfasilitasi keberangkatan 30 orang PMI tersebut ke malaysia secara ilegal.

Dari 30 orang yang berhasil diamankan, 14 diantaranya merupakan laki-laki dewasa, 10 perempuan dewasa, anak laki-laki 3 orang, dan 3 anak perempuan. (INNA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button