Hukum

Diajak Masuk Kamar, Pelajar Putri Disetubuhi Rekannya

Pelaku Juga Pelajar di Bawah Umur

NUNUKAN – Perkara tindak seksual terhadap anak di bawah umur seolah tidak ada hentinya terjadi di daerah ini. Walau kasusnya terungkap dan para pelaku berhasil dibekuk Polisi.

Kali ini yang menjadi korban adalah seorang pelajar putri, kita sebut saja namanya Bunga yang masih berusia 15 tahun.

Mirisnya, pelaku yang kita sebut saja dengan nama Muda, ternyata juga masih berstatus seorang pelajar putra yang usianya hanya terpaut 1 tahun lebih tua dari korbannya.

Menurut Kapolres Nunukan, Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Siswati, pelaku dilaporkan sesorang bernama F kepada pihak berwajib karena telah melakukan persetubuhan dengan anak perempuan masih di bawah umur.

Kejadiannya, menurut Siswati, terjadi pada Senin (20/3/2023) lalu, Saat itu, sekitar Pk 16.00 wita, terduga pelaku menjemput korban di depan Kantor Kodim 0911/NNK, di daerah Binusan, Nunukan.

Oleh Muda, korban dibonceng menggunakan sepeda motor menuju salah satu titik lokasi di Jalan Lingkar. Beberapa saat setelahnya, Bunga diajak Muda ke rumah tinggalnya. Untuk kedua kalinya, ajakan Muda dituruti Bunga.

“Setelah tiba dan berada dalam rumahnya, Muda lalu mengunci pintu rumah dari dalam,” kata Siswati.

Tidak sebatas membawa ke dalam rumah dan mengunci pintu rumah dari dalam, Muda kemudian mengajak Bunga ke dalam kamar tidurnya.

Di dalam kamar tidurnya itulah Muda kemudian membujuk Bunga untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Sekali lagi, Bunga kembali menuruti ajakan Muda.

Pihak keluarga korban yang belakangan akhirnya mengetahui apa yang telah dilakukan Muda terhadap Bunga, langsung melaporkan remaja putra tanggung tersebut kepada pihak kepolisian.

“Atas laporan keluarga korban, pelaku langsung dijemput dan diamankan oleh Unit Reskrim Polres Nunukan,” kata Siswati lagi.

Barang bukti (BB) milik pelaku yang berhasil dikumpulkan oleh petugas penyidik pada perkara ini di antaranya 1 lembar celana kain warna hitam, 1 lembar baju kaos warna hitam, 1 lembar celana dalam warna merah serta 1 lembar kain sprei warna biru.

Sedangkan barang bukti milik dari korban yang diperoleh petugas berupa 1 lembar celana Levis warna biru dan 1 lembar baju kaos warna putih, baik pelaku maupun barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Polres Nunukan.

Terhadap pelaku pasal yang dipersangkakan Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button