
NUNUKAN – Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan jabatan Fungsional yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan pada Jum’at (3/9) merupakan penyesuaian nomenklatur untuk menyederhanakan struktur organisasi kerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, S.E, M.Si menjelasakan, agenda yang digelar bukan melantik pejabat baru. Hanya melakukan perubahan terhadap beberapa nomenklatur yang menyesuaikan dengan Undang- Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017.
“Aturannya memang sudah ada. Kita (Pemkab Nunukan) baru mulai melaksanakannya. Saat ini Pemerintah Daerah tengah menyiapkan Peraturan Daerah tetang penyederhanaan struktur organisasi,” terang Hanafiah.
Dengan adanya perubahan nomenklatur menjadi fungsional, lanjut Hanafiah, tentu saja berdampak pada tujangan yang akan diterima. Namun tidak semuanya demikian karena pada jabatan fungsional ini ada klasifikasi kelas atau jabatan yang tunjangannya akan disesuaikan.
“Jika sebelumnya, pada jabatan staf mendapatkan insentif, maka pada jabatan fungsional akan menjadi tunjangan fungsional. Hal tersebut agar tidak terjadi double pendapatan terhadap pejabat bersangkutan,” kata Hanafiah.
Kendati berakibat membebani anggaran daerah, lanjut Wabup, namun perubahan nomenklatur ini harus dilaksanakan. Semua peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat harus direspon oleh Pemerintah Daerah.
Jika tidak, maka daerah dapat dikenakan sanksi. Baik berupa penundaan DAU, DBH atau sumber-sumber pendapatan lainnya.
Memastikan kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah yang diselenggarakan merupakan penyesuaian nomenklatur untuk menyederhanakan struktur organisasi kerja, didasarkan pada masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati sejak dilantik tanggal 2 Juni 2021 lalu, belum mencapai 6 bulan.
Karena aturannya, mutasi atau pun pergeseran pejabat di lingkungan pemerintahan baru dapat dilakukan setelah pimpinan daerah telah memasuki masa 6 bulan jabatannya.
“Saat ini belum ada kewenangan untuk melakukan mutasi. Kecuali ada hal-hal yang sifatnya khusus. Itupun setelah ada persetujuan dari Kementrian Aparatur Negara (KSN) maupun Kemendagri,” tegas Hanafiah. (DEVY/DIKSIPRO)