HukumNunukan

Selisih Keuangan Rp 5 Miliar di RSUD Bersumber Dari BLUD

Welson : ”Nilai yang fantastis. Kemana saja alirannya?,”

NUNUKAN – Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat, Inspektorat Nunukan, Muhammad Rifai, S.E. memastikan, temuan hingga sebesar Rp 5 Miliar pada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan di RSUD Nunukan terjadi pada belanja preventif dan promotif kesehatan yang anggarannya bersumber dari pengelolaan keuangan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

Karena sudah tidak ada tambahan dokumen lagi, saat ini Inspektorat Nunukan fokus melakukan verifikasi berkas pendukung SPJ dana operasional RSUD Nunukan yang telah dikumpulkan.

Setelah tahapan verifikasi berkas selesai, pihaknya akan membuat LHP yang akan diserahkan ke RSUD Nunukan dengan tembusan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Rifai, pada belanja preventif dan promotif kesehatan, ada yang disebut sebagai belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal. Saat dilakukan verifikasi berkas, jika ditemukan pengeluaran yang tidak memiliki SPJ, maka besaran dana yang dikeluarkan untuk kebutuhan tersebut harus dikembalikan.

Dalam menindaklanjuti suatu temuan, jangka waktu penyelesaiannya tersedia selama 60 hari setelah LHP diterima. Diketahui penyerahan LPJ antara Bendahara RSUD Nunukan sebelumnya kepada Bendahara pengganti dilakukan pada 14 Februari 2022.

“Jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada upaya penyelesaian dari yang bertanggungjawab atas temuan tersebut, maka akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” terang Rifai, Selasa (24/5/2022).

Sebaliknya, jika ada upaya untuk mengembalikan, walau dengan cara dicicil, itu artinya ada progres. Permasalahannya tidak dilimpahkan kepada APH.

Tata cara pengembalian kerugian daerah tersebut, masih seperti yang dijelaskan Rifai, membayar sesuai besaran yang tertera di LHP, bisa dengan mengangsur, atau pun dibayar lunas.

LHP yang telah dibuat akan diberikan juga kepada BPK. Jadi proses pengembalian kerugian daerah akan dipantau juga oleh lembaga tersebut.

“Pilihan untuk mengembalikan kerugian daerah, bisa dilakukan dengan membayar sekaligus sesuai nominal yang tertera, bisa juga dengan cara diangsur mengunakan uang ataupun aset milik yang bersangkutan,” bebernya.

Dijelaskan, ada 3 status kategori dalam penyelesaian sebuah temuan. Masing-masing, status 1 dengan keterangan Sesuai, status 2 dengan keterangan telah ditindaklanjuti atau dalam proses dan status 3 dengan keterangan belum ditindaklanjuti.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Welson menyayangkan adanya kasus laporan SPJ yang selisih hingga sebesar Rp 5 Milyar di RSUD Nunukan.

Menurutnya, hal tersebut sangat tidak wajar. Karenanya perlu ada laporan yang transparan dan pertanggungjawaban dari pihak manajemen RSUD Nunukan.

“Nilainya cukup fantastis. Angka rupiah sebesar itu bukan lagi karena kesalahan pencatatan laporan keuangan. Perlu dicurigai dan penelusuran kemana saja aliran dana sebesar itu. Kami (DPRD) akan mengawal proses audit dan seperti apa hasil akhirnya,” ucap Welson.

Ditambahkan, untuk menghindari terjadi penyelewengan jabatan demi kepentingan pribadi, pihak berkompeten harus melakukan audit secara berkala dan melaporkan hasilnya.

“Jika ada bawahan melakukan kesalahan dalam administrasinya, maka atasannya juga harus ikut bertanggungjawab atas penggunaan anggaran yang ada tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Wilson. (INNA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button