Nunukan

Pengambilan Sertifikat Tanah Wajibkan BPJS Kesehatan Aktif

NUNUKAN – Belum menjadi peserta aktif dalam program BPJS Kesehatan dipastikan tidak menghalangi masyarakat yang ingin melakukan proses berkas jual beli tanah.

Menurut Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nunukan, Jhon Palapa, S.Si, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang diterbitkan pemerintah, sama sekali tidak mengubah proses untuk urusan yang satu ini.

“Tidak ada proses yang berbeda dari sebelum Inpres itu dikeluarkan. Kami akan memberikan kemudahan. Semua proses jual-beli tanah tetap kami proses di BPN,” terang Jhon Palapa.

Hanya saja, lanjutnya, saat pengambilan sertifikat tanah yang sudah dilakukan peralihan, yang bersangkutan harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang sudah diaktifkan kembali.

Seperti diketahui, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang diterbitkan pemerintah, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Februari 2022 lalu, menjadikan setiap orang menjadi peserta aktif dalam BPJS Kesehatan sebagai persyaratan tambahan dalam semua urusan pelayanan pemerintahan.

Termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang juga diinstruksikan agar memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli, sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Masyarakat yang ingin memproses tahapan awal jual beli tanah tidak perlu khawatir walau belum menjadi peserta BPJS aktif. Silahkan saja,” lanjut Jhon Palapa.

Jhon memastikan, Inpres tersebut hanya menginginkan agar program JKN berjalan lancar. Sebagai persyaratan tambahan dalam berbagai urusan pelayanan di pemerintahan, warga hanya perlu melampirkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan yang aktif. Lebih mudah lagi, untuk urusan di BPN, warga cukup login melalui aplikasi JKN mobile di handphone android kemudian screenshoot lalu kirim kepada BPN.

“Jika masyarakat punya BPJS Kesehatan yang aktif, mereka akan mendapatkan layanan kesehatan yang lebih optimal,” tuturnya.

Selama beberapa hari ke depan, kata Jhon pihak BPJS Kesehatan Nunukan akan siaga di Kantor Kementerian ATR/BPN Nunukan. Sehingga masyarakat dapat terlayani secara baik.

Pada sistem yang ada di BPN, proses jual-beli tanah tidak ada yang berubah. Tapi karena syarat BJPS Kesehatan harus aktif, maka pada tahap awal sebelum adanya integrasi sistem BJPS Kesehatan dengan sistem aplikasi mereka, ada penempatan pegawai BPJS Kesehatan di kantor BPN. Tujuannya untuk mengecek keaktifan kartu BPJS yang tidak aktif. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button