HukumNunukan

Coba Mencuri, Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Nunukan meringkus seorang bocah laki-laki, Yong (17) setelah terciduk akan melakukan tindak pencurian pada Jum’at (27/1/2023).

Menurut Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati, Yong diamankan Polisi setelah dilaporkan korban SA (29), warga yang tinggal di Jl. Sanusi, Kelurahan Nunukan Barat.

Kasus tersebut terungkap setelah korban mendapat pemberitahuan dari saksi SN melalui pesan WhatsApp (WA).

“Pada pesan melalui WA tersebut, SN menyampaikan kepada SA bahwa ada seseorang yang berusaha masuk ke dalam rumahnya di lantai dua,” kata Siswati, Sabtu (27/1/2023)

Saksi menduga pria yang berupaya masuk ke rumah korban adalah orang yang akan melakukan aksi pencurian.

Atas informasi yang dia terima, SA yang sehari-harinya bekerja sebagai tenaga honorer pada Call Center Polsekta Nunukan melaporkan peristiwa itu kepada pihak berwajib.

“Terduga pelaku pencurian berhasil kami amankan saat bersembunyi di sebuah kamar mandi kosong di belakang rumah korban.” ungkap Siswati lagi.

Hasil interogasi awal, pelaku yang dalam proses pemeriksaan didampingi pihak dari pekerja sosial, mengakui dia memanjat dinding belakang rumah korban dengan menggunakan sebuah kursi plastik guna memudahkannya masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar lantai 2 yang tidak tertutup, untuk mencuri.

Perbuatan pelaku terhenti karena saksi yang melihat kejadian itu berteriak. Mengetahui perbuatannya diketahui orang lain, Yong berupaya melarikan diri dan bersembunyi.

Saat ini pelaku dan barang bukti 1 buah kursi plastik, diamankan di mako polsek Nunukan, atas perbuatannya pelaku dipersangkakan Pasal 363 ke 5e KUHP Jo. Pasal 53 KUHP. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button