Nunukan

Cetak KTP-el dan KK Capai Ratusan Pemohon Setiap Hari

Disdukcapil Nunukan kehabisan Ribbon Pita Printer

NUNUKAN – Untuk melayani pembuatan baru dan perubahan data kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan mengeluarkan ratusan KTP-el setiap hari.

Dalam pelayanannya itu membuat persediaan blanko KTP-el dan ribbon atau pita printer yang digunakan untuk mencetak KTP-el menjadi sangat terbatas.

Dijelaskan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Nunukan, Akhmad, S.IP., M.Si, mengatakan untuk penyetakan KTP-el, menggunakan printer Fargo HDP 5000. Untuk tintanya, menggunakan HDP Color Ribbon YMCKH 075202.

“Beberapa waktu lalu kita (Disdukcapil) terkendala masalah ribbon. Kalau blangko KTP saat ini masih tersedia. Kalaupun habis kita bisa minta ke provinsi atau ke Dirjen Dukcapil,” terang Akhmad kepada media ini.

Saat ini ketersediaan blangko KTP di Disdukcapil Kabupaten Nunukan masih tersedia sebanyak lima ratusan blangko. Menurut Ahkmad, jumlah tersebut tidak mencukupi untuk jangka waktu pelayanan se minggu.

Masih dijelaskan Akhmad, banyaknya permohonan untuk mengganti foto KTP-el harus dilakukan selektif oleh petugas yang menanganinya, karena ketersediaan blangko yang terbatas maka diprioritaskan untuk warga yang ganti foto karena berhijab atau lepas hijab.

“Bisa juga mereka yang fotonya masih kelihatan anak-anak dan sekarang sudah dewasa,” terangnya.

Lebih lanjut Akhmad mengatakan pihaknya juga melayani cetak KTP-el untuk luar domisili, seperti misalnya, warga domisili Jakarta yang kehilangan KTP di Nunukan.

“Kalau kasus begitu (luar domisili) bisa minta surat keterangan kehilangan dari kepolisian, baru kita cetakkan di sini,” ujar Akhmad yang memastikan penyetakan KTP-el yang hilang bagi warga luar domisili akan tetap terlayani.

Karena alat perekaman yang digunakan terbatas, Disdukcapil hanya membuka pelayanan ganti foto KTP-el tersebut pada jam pelayanan sore hari, mulai pukul 15.30 Wita sampai jam kerja berakhir.

Selain KTP-el, lanjut pejabat ini, Disdukcapil melayani cetak Kartu Keluarga (KK) juga di atas seratus pemohon setiap harinya.

“Begitu juga dengan pemohon cetak KK, karena ada yang ubah status atau identitasnya, penyetakan KK capai seratusan lebih per hari,” terang Akhmad lagi.

Semua layanan tersebut gratis tidak dipungut biaya, dengan pengecualian untuk pengurusan Akta Kelahiran di atas 60 hari, sesuai aturannya akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu.

“Namun, untuk orang yang tidak mampu termasuk anak di panti asuhan, meskipun umur anaknya satu tahun kita layani dengan gratis,” tutupnya. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button