NunukanParlementaria

Bupati Sampaikan KUA-PPAS Nunukan Tahun 2024

Laura : “Perkembangan ekonomi masih dalam tren pemulihan pasca pandemic Covid-19,”

NUNUKAN – Perkembangan ekonomi secara global masih dalam tren pemulihan pasca pandemi covid-19. Sehingga, arah kebijakan pembangunan Kabupaten Nunukan tahun 2024 berpedoman pada RPJMD Kabupaten Nunukan tahun 2021-2026, dan diselaraskan dengan kebijakan rencana kerja pemerintah tahun 2024 dan RKPD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2024.

Begitu disampaikan Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid tentang rencana Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nunukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang ke III tahun 2022-2023 pada Senin, 17 Juli 2023.

Adapun sasaran dan target pembangunan indikator makro Kabupaten Nunukan yang harus dicapai pada akhir 2023, seperti pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nunukan berkisar 5,93 persen, sasaran tingkat kemiskinan Kabupaten Nunukan pada kisaran 5,55 persen, indeks pembangunan manusia menjadi 70,24 persen, dan tingkat pengangguran terbuka 3,49 persen.

“Kami mengapresiasi dan terima kasih kepada DPRD Nunukan, karena telah bekerja sama sebagai mitra pemerintah yang telah bersedia untuk mengagendakan acara penyampaian rancangan KUA dan PPAS APBD 2024,” kata Laura.

Dikatakannya, rancangan KUA dan PPAS ini akan dibahas untuk dijadikan kesepakatan bersama kebijakan umum anggaran, dan prioritas plafon anggaran yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD Nunukan tahun anggaran 2024.

Laura menjelaskan struktur anggaran yang diajukan ke DPRD Nunukan, mulai dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.

Terkait dalam rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 ini, direncanakan sebesar Rp.1.100.248.301.172,00 yang terdiri dari, pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp. 103.377.856.394,00, pendapatan transfer sebesar Rp. 984.122.290.414,00, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.12.748.154.364,00.

Untuk tahun anggaran 2024, belanja daerah sebesar Rp.1.178.227.695.006,32 yang terdiri dari, belanja operasi sebesar Rp717.545.501.180,86, belanja modal sebesar Rp. 352.801.438.836,76 dan belanja tidak terduga sebesar Rp.14.360.000.000, serta belanja belanja transfer sebesar Rp. 93.520.754.988,70

Belanja daerah sebesar Rp1.178.227.695.006,32 tersebut belum termasuk dana alokasi khusus (DAK) dan bantuan keuangan Provinsi Kaltara.

“Jika dibandingkan dengan pendapatan daerah maka terjadi defisit sebesar Rp.77.979.393.834,32,” jelasnya.

Selanjutnya tentang pembiayaan daerah pada rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta rancangan prioritas, dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 77.979.393.834,32, sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp.0

“Jika dibandingkan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan maka terjadi surplus Rp. 77.979.393.834,32 yang dipergunakan untuk menutupi defisit,” terangnya.

Komentar

Related Articles

Back to top button