Hukum

Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2 kg Sabu-Sabu

NUNUKAN – Aparat Gabungan di Nunukan kembali mengaman pelaku peredaran narkoba di daerah ini pada Rabu (16/2/2022). Kali ini tersangkanya adalah T (47), warga asal Kecamatan Salomeko, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diamankan beserta barang bukti, 2 Kilogram Sabu-Sabu.

Sedangkan aparat yang tergabung dalam penangkapan tersangka, masing-masing dari Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit, Satreskoba Polres Nunukan, Bea dan Cukai Nunukan serta Kodim 0911/Nunukan.

Modus operandinya, Sabu-Sabu dibawa oleh seorang motoris speedboat dari Kalabakan, Malaysia menuju Kecamatan Sei Menggaris, Indonesia.

“Tersangka T sudah menunggu di sana (Sei Menggaris,” terang Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit Buritkang Letkol Arm Yudhi Ari Irawan, S. Sos, M.Han, saat jumpa pers di hadapan sejumlah wartawan di Kotis Satgas Pamtas, Rabu (16/02/2022).

Sebelumnya, informasi adanya pengiriman barang terlarang tersebut diperoleh personel Satgas Pamtas di Pos Sei Ular, Sei Menggaris dari Pasintel.

Pasintel kemudian memerintahkan personel di Pos Sei Ular Kecamatan Sei Menggaris melakukan pemeriksaan terhadap setiap speedboat yang tiba di Dermaga Sei Ular. Namun hasilnya nihil.

“Belakangan diketahui, ternyata speedboat yang membawa Sabu-Sabu dimaksud langsung menuju Nunukan. Sedangkan jalur perjalanan laut ke Nunukan akan melewati pos Pamtas kedua yang berada di Sei Kaca,” terang Yudhi.

Perintahkan agar personel Pamtas di Pos Sei Kaca agar memeriksa secara ketat terhadap speedboat yang lewat. Sementara itu, koordinasi juga dilakukan kepada Satreskoba, Polres Nunukan, Kantor Bea dan Cukai serta aparat Kodim 0911/Nunukan untuk melakukan pengawasan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

Petugas gabungan akhirnya mendapati salah satu speedboat yang merapat di Pelabuhan Tunon Taka menurunkan sebuah ember berwarna hitam yang dibawa dan langsung pergi meninggalkan pelabuhan.

Saat ember hitam yang ditinggalkan motoris speedboat itu diperiksa petugas, ditemukan 2 bal Sabu-Sabu yang ditumpuk bersama sejumlah barang kemasan Milo dan Gula Pasir asal Malaysia.

“Namun saat itu belum ada tersangka T yang seharusnya datang menjemput Sabu-Sabu di tempat itu,” terang Yudhi lagi.

Pendalaman kasus tersebut langsung dilakukan pendalaman oleh Satreskoba Polres Nunukan. Hanya dalam waktu lebih kurang 1 jam kemudian, aparat berhasil menangkap T.

Dijelaskan Yudhi, tersangka T berstatus kurir dalam kasus ini. Dia mendapat tugas untuk menunggu Sabu-Sabu yang dikirim dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 20 juta jika berhasil menjalankan tugas penjemputan hingga pengiriman barang ke Pare-Pare, Sulawesi selatan.

“Dia dijanjikan oleh bandar di Malaysia uang sebesar RM 1.000 atau setara Rp 3 Juta jika menjemput paket Sabu tersebut di Nunukan. Dan jika berhasil meloloskannya hingga ke Pare-Pare, maka akan mendapat bayaran lagi sebesar Rp 20 Juta,” jelasnya.

Menurut Yudhi, tersangka yang merupakan seorang operator alat berat di Kalabakan Malaysia, terindikasi sebagai orang yang sering bolak-balik masuk dan keluar dari Indonesia ke Malaysia atau sebaliknya melalui ‘jalur tikus’.

“Kali ini bandar narkobanya agak cermat. Dia menggunakan jaringan terputus dalam menjalankan usahanya, sehingga petugas tidak mudah melacak keberadaan maupun identitasnya,” kata Yudhi.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti Sabu-Sabu serta uang kertas dalam bentuk Ringgit Malaysia sebesar RM 301, 1 lembar uang kertas negara Filipina senilai 100 Peso, handphone, dompet, kartu vaksin, sejumlah Gula Pasir dan Milo diamankan di Polres Nunukan. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button