Nunukan

Perubahan Tarif Penumpang Angkutan Laut Tunggu SK Bupati

NUNUKAN – Keputusan penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium dan digantikan Pertalite dengan penyesuaian harga oleh pemerintah, dimungkinkan untuk dilakukan perubahan perhitungan tarif penumpang reguler angkutan air yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nunukan.

Sejauh ini, tarif penumpang transportasi angkutan dimaksud masih mengacu pada tarif lama yang ditetapkan pada tahun 2015 silam.

Kepala Bidang Angkutan Laut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan Zainal Abidin, SE., mengatakan bahwa telah dilakukan rapat koordinasi pada Kamis (20/01/2022) yang melibatkan para Agen speedboat.

“Tarif yang digunakan saat ini masih mengikuti tarif lama, belum ada perubahan. Pihak agen speedboat sempat ingin menaikkan sendiri. Tapi tidak bisa begitu karena harus ada regulasi dan perhitungannya,” jelas Zainal, Jumat (4/2/2022) lalu.

Pertemuan membahas hal-hal yang berkaitan dengan penetapan tarif penumpang reguler terbaru telah dilakukan. Hasil pertemuan juga telah dituangkan dalam sebuah berita acara.

“Tentunya tarif yang disepakati bersama tersebut tentunya tidak menginginkan ada pihak yang dirugikan. Terutama masyarakat yang nantinya tidak akan merasa keberatan,” kata Zainal lagi.

Dijelaskan, alasan dilakukan perubahan tarif penumpang angkutan umum reguler, di antaranya karena terjadi kenaikan harga BBM. Namun agar tidak terlalu memberatkan masyarakat dan sebaliknya pemilik usaha angkutan transportasi tidak rugi, kenaikan tarif penumpang hanya sebesar Rp 10 ribu.

Misalnya, rute dari ibu kota Nunukan ke lokasi Sei Ular, selama ini tarif angkutan per orang sebesar Rp 50 ribu. Dengan kenaikan sebesar Rp 10 ribu, maka tarifnya akan menjadi Rp 60 ribu per orang.

“Tarif sebesar itu masih wajar karena ada juga biaya asuransi dan operasional agen,” terang Zainal.

Namun, kapan waktunya tarif terkini itu diberlakukan, masih menurut Kabid Angkutan Laut pada Dishub Kabupaten Nunukan ini akan menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan.

“Harus menunggu proses penerbitan SK Bupati. Itu yang nanti akan dijadikan dasar penentuan harga tarif oleh agen speedboat,” tuturnya. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button