
Ditambahkan, Undang-Undang (UU) pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah menjelaskan fungsi pers antara lain sebagai media penerangan, media pendidikan, media hiburan, dan media sosial kontrol. Bahkan ditambahkan sebagai media yang berfungsi ekonomi.
Karenanya, Laura sangat berharap kepada para awak media agar pemberitaan yang disampaikan dikemas dengan baik, tidak bersifat provokatif dan penuh pertimbangan baik dan buruknya. Karena menurut pejabat ini ada juga informasi berdampak negatif secara umum yang seharusnya tidak terpublikasikan malah tersebar luas di masyarakat
Diakui, Pemerintah Daerah tentunya sangat terbantu dengan pemberitaan yang disampaikan oleh media massa terkait informasi-informasi yang memang layak untuk diketahui masyarakat sejauh penyampaiannya dilakukan secara benar dan profesional.
Dari beberapa awak media yang hadir langsung dalam pertemuan maupun mengkuti secara virtual ini, terungkap keinginan segera terbentuk organisasi profesional yang dapat menjadi wadah pelindung sekaligus sarana pemersatu terhadap wartawan di Nunukan. Demikian pula terhadap peranan pemerintah dalam melakukan pembinaannya.
Dalam kesempatan ini, Rusman selaku stakeholder cikal bakal terbentuknya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Utara memastikan akan segera dilaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Kabupaten Nunukan.
“Syarat yang diberikan oleh Dewan Pers untuk peserta yang akan mengikuti UKW ini ialah seorang wartawan yang bekerja pada media yang memiliki badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT),” beber Rusman.
“Peserta UKW harus bergabung dalam organisasi kewartawanan yang terdaftar di Dewan Pers,” pungkasnya. (qyy/diksipro)