DP3AP2KB Kaltara Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak
Libatkan Pengusaha dan Wartawan Sebagai Peserta

TARAKAN – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kalimantan Utara menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak selama dua hari berutur-turut, Rabu dan Kamis (29-30/9).
Sebanyak 50 peserta kalangan pengusaha dan wartawan media massa dari 5 Kabupaten Kota, Tanjung Selor, Tarakan, Nunukan, Malinau dan Kabupaten Tana Tidung (KTT) dilibatkan sebagai peserta pada kegiatan yang diselenggarakan di Hall Room Royal Tarakan Hotel, Tarakan, Kalimantan Utara ini.
Dalam sambutannya saat pembukaan kegiatan, Gubernur Kalimantan Utara, Drs Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum memberikan apresiasinya atas inisiatif DP3AP2KB Kaltara melaksanakan Pelatihan Konvensi Hak Anak ini.
Alasannya, sejak Ratifikasi Konvensi Hak Anak pada tahun 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, masih banyak masyarakat yang belum memahami substansi hak anak UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Padahal dalam pasal-pasalnya Undang-undang tersebut, konvensi hak anak juga mewajibkan setiap negara yang telah meratifikasi untuk menyosialisasikan isi dan makna Konvensi Hak Anak kepada kepala negara dan masyarakat terhadap pemenuhan hak anak,” kata Zainal dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Kaltara, Dra. Hj. Nurhayati MI., M.Pd. tersebut.

Gubernur berharap, seluruh peserta yang telah mengikuti pelatihan ini nanti dapat membantu pemerintah dalam menyosialisasikan hak anak untuk mengintegrasikan hak-hak anak dalam pembangunan untuk mewujudkan Kabupaten Kota di Kalimantan Utara yang layak anak.
Masing-masing narasumber yang memberikan materi pada hari pertama pelatihan ini, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaimantan Utara, Brigjen. Pol. Samudi, S.I.K., M.Hum, JF Perencana Ahli Madya Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Thomas Rizal serta Tim Ahli KLA, Dr. Hamid Patilima, S.Krim., M.Si.P.
Dilibatkannya Media Massa dalam kegiatan ini, seperti dikatakan Perencana Ahli Madya Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Thomas Rizal, sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pertama atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pada Pasal 27 ayat (2), berperan menyebarluaskan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
“Sedangkan peran kalangan pengusaha, terkait kebijakan perusahaan yang berperspektif anak, memperhatikan produk yang ditujukan untuk anak harus aman serta berkontribusi dalam pemenuhan hak anak melalui tanggung jawab sosial,” kata Thomas Rizal. (PND/DIKSIPRO)