Hukum
Trending

Brigadir EDP Dan Briptu EWN Akan Dipecat

Lusgi : Kode Etiknya, Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Foto : Dua Oknum Polisi masing-masing EBP dan EWN

NUNUKAN – Brigadir EDP dan Briptu EWN yang beberapa waktu lalu terlibat kasus narkoba, dipastikan akan dipecat dari keanggotaanya sebagai Polisi Republik Indonesia. Kepastian tersebut disampaikan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar S.I.K yang didampingi Kasatresnarkoba Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, S.T.K, S.I.K.

“Selain hukuman pidana, dari tubuh Polri sendiri tentu akan ada hukuman kode etik dan disiplin yang akan ditimpakan terhadap keduanya (EBP dan EWN) yakni pemberhentian secara tidak hormat,” tegas Lusgi.

Namun, pemecatan secara tidak hormat tersebut tentunya dilakukan setelah ada ketetapan hukum secara sah dari pihak pengadilan yang membuktikan keterlibatan mereka dalam kasus narkoba yang didakwakan.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Brigadir EDP dan Briptu EWN merupakan dua anggota Polisi yang bertugas di Polsek Kecamatan Lumbis terjerat dalam kasus narkoba.

Keterlibatan keduanya menyusul keterangan tersangka lain yang lebih dulu ditangkap Polisi, seorang wanita oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DS yang menyebutkan dalam upayanya mendapatkan narkoba, dirinya dibantu oleh Brigadir EDP dan Briptu EWN.

Baik EDP dan EWN sendiri tidak bisa mengelak tuduhan tersebut setelah dalam proses penyelidikan ditemukan bukti transfer dana sebesar Rp. 10 juta dari DS untuk jasa mereka tersebut.

Selain sebagai perantara atau penghubung apakah EBP dan EWN juga pengguna barang haram dimaksud ? Lusgi tidak bisa memastikannya karena memang belum dilakukan tes urine pada keduanya.

Namun atas keterlibatan sebagai perantara atau penghubung saja kata Lusgi, sudah berkonsekuensi hukum sangat berat yang akan mereka terima.

“Dibanding sebagai pengguna, hukuman pidana terhadap perantara transaksi narkoba jauh lebih berat. Apalagi mereka sebagai aparat Negara yang seharusnya memerangi kasus-kasus barang haram itu,” tegas Lusgi.

Diterangkan juga, berdasar bukti-bukti yang berhasil dihimpun Polisi, dapat dikatakan tidak ada celah lagi bagi EBP dan EWN maupun DS terhindari dari jerat hukum yang mengacu pada pasal yang akan ditimpakan nanti.(DIA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button