Nunukan
Trending

Dibatasi 20 Pedagang, Pasar Ramadhan Blok 3 Dibuka Kembali

Foto : Kegiatan Pasar Ramadhan beberapa tahun lalu

NUNUKAN – Pernak pernik suasana Ramadhan dipastikan kembali ramai mewarnai keseharian masyarakat di tahun 2021 ini. Salah satu ragam yang paling populer pada bulan suci ini tentunya Bazar Ramadhan.

Berbeda dari tahun sebelumnya, rutinitas keramaian Bazar Ramadhan di daerah ini nyaris tidak ditemukan akibat mewabahnya Virus Corona-19 yang melanda kehidupan manusia pada hampir seluruh permukaan bumi.

Tidak terkecuali Jalan Sanusi Blok 3 Nunukan Barat yang menjadi salah satu titik konsentrasi pedagang takjil berbuka puasa menjajakan dagangannya di Nunukan. Bazar Ramadhan terbesar dan paling ramai pengunjung ini juga terimbas sepi karena kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Ramadhan tahun 2021 ini Bazar Ramadhan tertua di Nunukan tersebut akan dibuka kembali. Demikian juga dengan lokasi-lokasi Bazar Ramadhan lainnya yang ada di daerah ini. Kepastian ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan tentang pemberian rekomendasi kegiatan masyarakat.

Kendati demikian, dalam Surat bernomor 117/SATGAS-COVID-19/NNK/III/2021 tersebut, pemberian izin diterbitkan dengan syarat pelaksanaannya tetap mengacu pada Protokol Kesehatan (Prokes) ketat sesuai arahan Satgas Covid-19 Nunukan.

Kepada diksipro.com, Supinah selaku Pengelola Bazar Ramadhan di Jl Sanusi tersebut membenarkan adanya rekomendasi kegiatan di tengah masyarakat dari Satgas Covid-19 Nunukan pada Ramadhan tahun ini.

Menurut dia, masyarakat diperbolehkan beraktifitas dengan mematuhi ketentuan seperti yang disyaratkan Pemerintah Daerah melalui Satgas Covid-19. Diantaranya, jumlah meja dan pedagang yang diperkenankan hanya berkisar antara 50 sampai 75 persen dari jumlah di tahun-tahun sebelumnya.

“Tahun ini kami pastikan hanya ada 20 pedagang saja yang diakomodir berjualan disini. Ini persyaratan dari Satgas Covid bukan keinginan pribadi,” kata Supinah.

Dijelaskan, pembatasan jumlah pedagang menjadi syarat wajib yang harus dipatuhi pengelola. Termasuk jarak antara meja dagangan , menggunakan masker dan sering mencuci tangan. Selain itu, pengelola wajib memastikan pedagang yang berjualan dalam keadaan sehat dan tidak terpapar Covid-19.

Ketentuan itu, lanjut Supinah, tertuang dalam surat Satgas Penangganan Covid-19 Kabupaten Nunukan bernomor 117/SATGAS-COVID-19/NNK/III/2021 terkait pemberian rekomendasi kegiatan masyarakat.

“Jika pengelola melalaikan aturan tersebut, ancamannya juga jelas. Satgas Covid bersama aparat berwenang mengambil sanksi tegas bahkan hingga menutup aktivitasnya,” jelas Supinah.

Adanya kebijakan dari pemerintah di tengah situasi pandemi Covid-19 yang masih sangat mengkhawatirkan ini, diakui sedikit banyaknya dapat membantu perekonomian masyarakat. Karena memang tidak sedikit warga yang memanfaatkan momentum bulan puasa ini mengais rejeki.

“Tahun lalu, jujur penghasilan kami sangat minim. Beda seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena tahun lalu itu kita hanya berjualan di rumah masing-masing, dan tahu sendiri pembeli juga senang kalau ada pasar jajanan takjil yang terpusat,” ujarnya

Pihaknya berharap, tahun ini semua masyarakat yang beraktivitas di Pasar Ramadhan Blok III dapat mematuhi protokol kesehatan, sehingga pasar tersebut kembali menjadi destinasi warga untuk membeli keperluan berbuka puasa. (DIA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button