Internasional

Kantor Imigrasi Nunukan Deportasi 2 WN Malaysia Lagi

Setelah Didapati Masuk Ke Indonesia Secara Ilegal

NUNUKAN – Dua Warga Negara ( WN) Malaysia, Samba bin Abdullah (65) dan Abdul Aziz bin Abdul Hamid (36) di deportasi ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Nunukan, Sabtu (5/11/2022).

Deportasi dilakukan setelah keduanya dipastikan melakukan pelanggaran keimigrasian, memasuki wilayah RI secara ilegal.

Ditegaskan oleh Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu, deportasi dan penangkalan sebagai tindakan administratif yang diberikan kepada WNA yang didapati masuk ke wilayah RI tanpa legalitas.

“Keduanya kami pulangkan ke negara asal (Malaysia) menggunakan kapal reguler,” kata Washington.

Guna melegalkan kepulangan kedua WNA tersebut ke negara asalnya, Kantor Imigrasi Nunukan menyerahkan dokumen perjalanan SPC (Sijil Perakuan Cemas) WNA ke Petugas Pos Lintas Batas Internasional untuk dicantumkan izin keluar terhadap Samba dan Abdul Aziz.

Dijelaskan, Abdul Aziz selaku pemegang Identity Card (IC ) Malaysia bernomor 860806-49-6413 / XXXXXX sempat menjalani pidana kurungan selama 5 bulan di Lapas Nunukan.

Dia dibebaskan pada Jum’at, 28 Oktober 2022 dengan mengantongi Surat Lepas Nomor: W.18.PAS.8-PK.01.01.02.2896.

Pidana kurungan yang dia jalani tersebut menyusul keputusan pengadilan yang saat itu menyatakan dia bersalah karena melanggar Pasal 119 ayat (1) jo Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sedangkan Samba, diamankan petugas Kantor Imigrasi Nunukan pada Rabu, 19 Oktober 2022 lalu dengan kasus serupa, yakni pelanggran keimigrasian, masuki Indonesia tanpa dokumen yang sah.

“Saat itu petugas kami mencurigai seorang pria yang hendak naik ke Kapal Thalia yang akan bertolak menuju Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Saat dilakukan pemeriksaan, pria tersebut ternyata warga Malaysia dibuktikan dengan IC beromor 570203-12-5159 / XXXXXX yang dia miliki, namun datang ke Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang sah.

Atas pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Samba sempat didetensi sebelum dideportasi ke negara asalnya. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button