
NUNUKAN – Hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupten Nunukan, H. Surai mengaku belum mengetahui kepastian nasib oknum pejabat di lingkungan Pemkab Nunukan yang dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Oknum pejabat berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dilaporkan ke BKN oleh Bawaslu Nunukan karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), terlibat kegiatan politik praktis.
Belum diketahui kejelasan hasil laporan dimaksud, menurut Surai karena laporan yang dibuat Bawaslu Kabupaten Nunukan tersebut ditujukan langsung kepada BKN. Bukan kepada BKPSDM Kabupaten Nunukan.
Dijelaskaan Surai, walaupun BKPSDM memiliki tugas pokok melayani seluruh kebutuhan ASN, termasuk penanganan tindak kedisiplinan jika terbukti melakukan pelanggaran. Namun karena laporan Bawaslu Nunukan tersebut ditujukan kepada BKN, maka ranah penanganannya tentu saja berada pada BKN
“Pada kasus ini, sikap BKPSDM Kabupaten Nunukan hanya menunggu jika ada kebutuhan koordinasi dari BKN. Sampai sekarang kami (BKPSDM Nunukan) belum memperoleh informasi apapun dari BKN,” kata Surai, Kamis (10/10/2024).
Begitu juga dengan tindakan disiplin yang akan diberikan ketika ada oknum ASN akhirnya terbukti melakukan pelanggaran yang laporan dan penanganannya diterima dan dilakukan oleh BKN, maka melalui Komisi ASN yang dimiliki, BKN dapat melakukan penanganannya hingga tuntas.
Terlepas dari ada atau tidak rekomendasi dari BKN yang dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang dipimpinnya, Surai berharap permasalahan yang terjadi harus menjadi pelajaran penting bagi kalangan ASN dalam mengambil keputusan untuk tindakan atau perbuatan yang akan dilakukan.
Karena terikat dengan status sebagai seorng ASN, mestinya harus mematuhi aturan-aturan yang diberlakukan didalamnya. Termasuk mawas diri pada saat-saaat tahun politik menjelang Pemilu.
“ASN sebagai aparatur pemerintah yang menjadi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, harus bersikap netral. Pada musim politik seperti ini, harus bisa menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang mengarah pada segala jenis kegiatan politik praktis,” tegas Surai
Peringatan Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan ini didasarkannya pada Pasal 9 UU ASN Nomor 5 tahun 2014, bahwa ASN dilarang terlibat dalam segala bentuk kegiatan politik praktis. Pelanggaran netralitas atau kode etik PNS kata Surai tentunya memiliki sanksi yang sangat tegas.
Menyebutkan tiga kategori umum bentuk pelanggaran oleh seorang ASN, disebutkan Surai berupa jenis pelanggaran ringan dengan sanksi penundaan dua kali gaji. Untuk jenis pelanggaran berat, lanjutnya saknsi diberikan berupa penurunan pangkat satu tingkat.
Sedangkan untuk jenis pelanggaran berat yang dilakukan oleh seorang ASN, katanya lagi, maka sanksi yang diberikan hingga berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dari informasi beredar yang diketahui sebelumnya, Bawaslu Nunukan telah melaporkan seorang oknum ASN, pejabat pimpinan sebuah instansi di daerah ini langsung kepada BKN. Laporan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut temuan beredarnya postingan pada media sosial terkait pencitraan salah satu pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Nunukan tahun 2024.
Jika kemudian oknum perjabat berisinial HP tersebut menjadi sasaran bidik Bawaslu Nunukan lantaran dianggap terlibat pada kegiatan politik praktis, group WhatsApp beranggotkan sebanyak 133 peserta tersebut dibuat oleh HL. (ADHE/DIKSIPRO)