NUNUKAN – Belum efektifnya larangan import pakaian bekas dari luar negeri di daerah ini mengarah kepada kinerja institusi terkait berkompeten dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Fakta di lapangan membuktikan praktik bisnis illegal tersebut kian marak terjadi di wilayah Kabupaten Nunukan. Paling tidak, pembuktiannya dapat dilihat dari semakin banyak jumlah para pedagang tradisional yang membuka usaha penjualan pakaian bekas di wilayah ini dengan ragam dan jenis pilihan yang cukup banyak.
Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan, melalui pejabat Kasubsi Intel Kantor Pengawasan Dan Pelayanan, Awang Darmawan, saat diwawancarai media ini, Kamis (30/3/2023) tidak membantah fakta tersebut.
Namun menurut dia, hingga saat ini pihak Kantor Bea dan Cukai Nunukan masih tetap pada komitmennya dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importasinya. Tidak hanya pada pakaian bekas tapi juga barang barang impor lainnya yang terkena aturan larangan dan pembatasannya.
Ditegaskan Awang, sesuai aturannya, terhadap pasokan pakaian bekas ke dalam Daerah Kepabeanan, termasuk di wilayah Kabupaten Nunukan, tidak dapat dilakukan. Karena termasuk dalam kategori barang larangan untuk di impor.
Dasarnya adalah UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan Impor Pakaian Bekas, dan Peratuan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun tahun 2021 jo. Permendag Nomor 40 tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.
“Pakaian bekas masuk dalam kategori barang larangan untuk di impor. Proses kepabeanan terhadap barang impor dengan pemberitahuan barang berupa pakaian bekas tidak dapat diselesaikan. Sehingga dipastikan tidak ada pemasukan pakaian bekas secara legal ke wilayah Kaltara,” tegas Awang.
Jika fakta di lapangan praktik import pakaian bekas pada wilayah Kabupaten Nunukan semakin marak, menurut Kasubsi Intel Kantor Pengawasan Dan Pelayanan pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan ini, efektifitas tugas mereka terbentur pada kondisi geografis dan karakteristik wilayah ini.
“Dengan kondisi geografis dan karakteristik wilayahnya, hampir semua titik bibir pantai Pulau Nunukan sebagai daerah perbatasan dapat menjadi pintu masuk dan tempat bongkar (landing spot) barang-barang dari luar negeri,” terang Awang.
Itu sebabnya, pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas illegal ke wilayah Nunukan menjadi tugas yang cukup berat. Apalagi dengan jumlah total pegawai hanya sebanyak 60 orang yang sebagian besarnya ditugaskan melakukan pengawasan dan pelayanan kegiatan kepabeanan dan beberapa titik rawan jalur penyelundupan, masih banyak kendala di lapangan yang dijhjadapi.
“Dengan keterbatasan personel dan tantangan kondisi daerah, kami tetap berusaha maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap masuknya barang barang illegal. Khususnya pakaian bekas ke wilayah Nunukan ini.
Selain bentuk pengawasan yang diselenggarakan secara mandiri, upaya maksimal yang mereka lakukan, masih seperti dikatakan Awang Darmawan, mengedepankan fungsi intelijen dan kolaborasi, sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya. Termasuk dengan tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan serta media jurnalistik dalam fungsi sosialisasi dan edukasi.
Membeberkan antara lain data penindakan perkara pakaian bekas import yang pernah dilakukan Bea Cukai Nunukan, pada tahun 2020 ada 4 penindakan dengan total nlai barang sebesar Rp 76.000.000,-.
Ada 2 penindakan perkara pada tahun 2022 lalu dengan total nilai barang sebesar Rp 72.000.000,-. Sedangkan pada tahun 2023, baru memasuki bulan ketiga saja, Kantor Bea dan Cuka Nunukan sudah berhasil menindak 2 perkara dengan total nilai barang mencapai sebesar Rp 26.000.000,-
Terkait adanya kebijakan larangan impor pakaian bekas oleh Pemerintah, kata Awang lagi, masyarakat di Kabupaten Nunukan diharapkan semakin memiliki kesadaran dan kesepahaman untuk tidak lagi melakukan kegiatan memasukkan pakaian bekas tersebut baik ke Kabupaten Nunukan maupun wilayah-wilayah di Indonesia lainnya. (DEVY-ADHE/DIKSIPRO)