Bersama OPD Terkait, Pansus A DPRD Kaltara Bahas Ranperda Fasilitas Pencegahan Narkoba
TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang tergabung dalam Pansus A kembali menggelar sebuah pertemuan kemitraan dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di wilayah ini.
Pertemuan yang diselenggarakan pada Kamis (11/5/2023) tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Sejumlah OPD kemitraan yang hadir pada saat itu, perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, BNNP Kaltara, Perwakilan Polda Kaltara serta beberapa Tim Pakar.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus Hj. Ainun Farida itu menindaklanjuti pembahasan terdahulu yang sebelumnya digelar.
“Pembahasan kali ini dilakukan secara lebih mendalam. Dilakukan penyelarasan tiap poin dari pasal-pasal yang mempertimbangkan berbagai aspek dan sudut pandang,” kata Ainun Farida.
Salah satu di antara poin dianggap cukup penting untuk dibahas, masih seperti dikatakan Ainun Farida adalah tentang keberadaan fasilitas untuk klinik rehabilitasi pemulihan korban korban narkoba.
Dalam pertemuan kali ini, perwakilan dari BNNP mengatakan pada dasarnya BNNP hanya memiliki data yang memerlukan pemetaan, sehingga pihaknya sangat mendukung apa yang tim Pansus lakukan ini untuk mendukung BNNP sebagai bentuk bahwa negara hadir di daerah perbatasan. (HMS/DIKSIPRO)