Pemda Nunukan Rumuskan Barang Pokok Kearifan Lokal
Asmar : “Agar masyarakat, pedagang dan aparat keamanan sepaham,”

NUNUKAN – Pemda Kabupaten Nunukan tengah merumuskan daftar barang pokok yang dianggap menjadi kebutuhan dasar masyarakat perbatasan. Termasuk mendata berapa banyak barang dimaksud untuk memenuhi kebutuhan per bulannya.
Setelah rumusan dan data yang dibutuhkan terangkum, Pemkab Nunukan akan menyampaikannya kepada pedagang, pengangkut termasuk pihak aparat keamanan sebagai patokan acuannya untuk memperoleh pemahaman yang sama.
Langkah tersebut dilakukan menyusul polemik terkait kearifan lokal, setelah aparat di perbatasan beberapa kali mengamankan daging beku (frozen food) yang dipasok dari Tawau, Malaysia, dalam jumlah besar.
Menurut Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Nunukan, Asmar, kebijakan kearifan lokal diterbitkan Pemerintah Daerah guna pemenuhan barang kebutuhan pokok di wilayah perbatasan yang belum terpenuhi oleh pemerintah.
Akibatnya, sejumlah komoditi dalam jumlah tertentu, terpaksa diizinkan untuk dipasok dari negeri jiran Malaysia, walau tidak memenuhi standar legalitas prosedur yang ditetapkan.
“Pasokan dari dalam negeri terbatas. Mau tidak mau terpaksa harus dipasok dari negara tetangga terdekat. Itu pun dalam jumlah tertentu, untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Misalnya, gula pasir dan minyak goreng,” terang Asmar, Rabu (22/06/2022).
Selain kebutuhan pokok, lanjut Asmar, ada juga kebutuhan penunjang yang dibutuhkan masyarakat di daerah ini. Misalnya, Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Namun pemahaman kearifan lokal yang dibijaki, dinilai menimbulkan pemahaman berbeda antara pedagang, masyarakat aparat keamanan bahkan Pemerintah Daerah sendiri.
Akibatnya, kearifan lokal yang diberikan disalahgunakan dengan memasok barang yang tidak termasuk dalam kategori barang pokok serta dalam jumlah yang besar.
“Frozen food (daging beku), susu, camilan cokelat dan beberapa barang lain yang bukan barang pokok, banyak yang dipasok pedagang dari Malaysia. Dan itu tentu saja tidak dibenarkan,” katanya.
Pejabat ini mencontohkan 1,7 ton daging beku dari Malaysia yang beberapa waktu lalu berhasil diamankan oleh anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia di Kecamatan Sebuku.
“Daging beku merek Alana asal negara India yang dipasok dari Malaysia, dari dulu memang sudah dilarang. Pemerintah mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang banyak berasal dari India,” katanya lagi.
Pejabat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Nunukan ini mengindikasi penyebaran masuknya daging beku merek Alana dari Malaysia tersebut tidak hanya di Nunukan tapi meluas juga hingga ke Tarakan, Malinau, Samarinda bahkan hingga ke Makassar.
“Kalau sudah menyebar kemana-mana, keluar kota, keluar provinsi bahkan keluar pulau, itu sudah bukan kearifan lokal namanya,” tegas Asmar.
Jika indikasi-indikasi barang dimaksud sudah menyebar hingga keluar daerah Nunukan, kata dia lagi, seharusnya aparat keamanan dari institusi terkait sudah melakukan antisipasinya.
Dilakukan pengawasan oleh aparat di wilayah III, Kabupaten Nunukan, seperti di Mansalong yang menjadi daerah perbatasan antara Kabupaten Nunukan dengan Kabupaten Malinau. (INNA/DIKSIPRO)