NunukanPolitik

Bawaslu Beberkan Temuan Pelanggaran Menjelang Pemilu 2024

Dalam Rapat Kordiansi Sinergitas Untuk Pemilu Damai dan Berintegritas

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bapilu) Kabupaten Nunukan sebutkan telah ada beberapa bentuk pelanggaran menjelang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di daerah ini.

Kepastian itu menyusul telah tersebarnya sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai mengandung unsur kampanye sebelum memasuki masa yang diberikan, terhitung sejak tanggal 28 Nopember 2023 hingga 10 Februari 2023 mendatang.

Menurut Ketua Bapilu Nunukan, Mochamad Yusran, hingga saat ini Bawaslu telah mencatat 302 APK yang tersebar  di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan baik dalam bentuk Baliho, Spanduk maupun Sticker.

“Dari seluruh jumlah tersebut, 186  APK mengandung unsur kampanye, selebuhnya, sebanyak 116 APK yang tidak mengandung unsur kampanye,” terang Yusran.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusran pada kegiatan Rapat Koordiansi Sinergitas Untuk Pemilu Damai dan Berintegritas yang berlangsung di ruang pertemuan Hotel Lanflin, Nunukan, Senin (25/9/2023) yang menghadirkan unsur pimpinan instansi daerah, Anggota Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terlibat dalam penanganan pelanggaran hukum pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

Tidak hanya terhadap calon peserta Pemilu, dikatakan Yusran, bentuk pelanggaran yang tejadi juga ada yang justru dilakukan oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tulin Onsoi, yang terbukti melakukan pelanggaran berat atas kode etik.

Kendati saat itu tidak menyatakan secara tegas langkah yang telah dilakukan terhadap adanya bentuk pelanggaran yang telah terjadi, namun pada kesempatan itu, terkait masalah netralitas, disebukan sebagai harga mati bagi Bawaslu Nunukan.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Teguh Ananto memastikan pihaknya telah mempersiapkan jaksa terbaik yang akan ditugaskan dalam melakukan penanganan perkara pelanggaran Pemilu nanti yang masuk dalam ranah Gakumdu.

“Biasanya, Jaksa membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan untuk meneliti sebuah perkara. Tapi terhadap pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu kami hanya diberi batas waktu tiga hari mengingat tindak pidana yang dilakukan harus sudah diputus dalam waktu tujuh hari,” kata Teguh.

Dengan waktu penindakan hukum cukup singkat yang diberikan, lanjut Kajari Nunukan ini, diharapkan anggota Gakkumdu harus meninggalkan ego sektoral agar pekerjaan berjalan maksimal.

Permasalahan cukup menarik disampaikan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol (kabupaten Nunukan, Hasan Basri, tentang ‘reputasi minus’ Kabupaten Nunukan sebagai wilayah di seluruh Provinsi Kalimantan Utara yang tercatat sebagai daerah dengan jumlah partisipan terendah.

Prihatin dengan kondisi tersebut, lanjut Hasan Basri, Kesbangpol Nunukan telah melakukan investigasi di lapangan terkait reputasi minus tersebut dan telah mendapatkan sejumlah fakta yang menjadi penyebabnya. Namun pada kesempatan tersebut belum bersedia mengungkapkan fakta temuan yang dimaksudkannya.

Sesi wawancara usai kegiatan berlangsung, pada Diksipro.com yang mewawancarainya agar mengungkap fakta di lapangan yang ditemukan, Hasan Basri hanya menyebutkan berdasar informasi dari KPU lantaran ada pemilih yang sudah terdaftar tapi tengah berada di luar Nunukan, bahkan berada di luar negeri saat perhelatan Pemilu berlansgung.

“Guna mengantisipasi terjadinya tingkat partisipasi masyarakat yang kurang dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang, Kesbangpol Nunukan gencar melaksanakan bentuk-bentuk sosilisasi ke Tengah msyarakat maupun berkoordiansi dengan OPD-OPD dalam Upaya meningkatkan partisipasi pemilih pada penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button