HukumNunukan

Bawa Sabu 7,25 Kg, Dua Wanita Diamankan Tim Gabungan Polres Nunukan

NUNUKAN – Pertengahan Desember 2022 atau tepatnya Sabtu (17/12/2022) lalu, gabungan Unit Reskoba dan Sat Intel Polres Nunukan berhasil mengagalkan penyeludupan 7,25 kilogram narkotika golongan 1 jenis Sabu yang akan dikirim dari Nunukan ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sebanyak 3 orang pelaku yang merupakan anggota sindikat dalam kasus tersebut, dua orang wanita Nur (32) dan Ju (37) serta seorang pria AB berhasil diringkus.

Pada press release yang digelar Jum’at (30/12/2022), Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto mengatakan terungkapnya kasus itu setelah Sabtu (17/12/2022) lalu Personil Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan mendapatkan informasi tentang dua orang wanita yang baru tiba dari Malaysia diduga membawa narkotika jenis Sabu.

Masih berdasar informasi yang diperoleh, kedua wanita yang belakangan diketahui bernama Nur dan Ju rencananya akan membawa barang haram tersebut berangkat menggunakan KM. Queen Soya menuju Pelabuhan Nusantara Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Informasi tersebut, kata Kapolres ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Sat Intel Polres Nunukan, dipimpin Kasat Narkoba IPTU Muhammad Ibnu Robani melakukan penyelidikan di sekitar pelabuhan Tunon Taka

Nunukan.

“Di lokasi tersebut anggota (Polisi) melihat kedua wanita yang dicurigai berada di ruang tunggu Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Kedua wanita tersebut diekori petugas hingga menaiki KM. Queen Soya,” terang Ricky.

Setelah berada di dek 3 kapal yang akan ditumpangi berlayar, Polisi langsung mengamankan kedua wanita tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan mereka sehingga ditemukan 12 bungkusan kemasan plastik yang disimpan dalam sebuah kota kardus diduga berisi Sabu yang setekah ditimbang berat keseluruhannya berkisar  7,250  gram.

“Kedua wanita dan barang bukti yang ada langsung diamankan ke Mapolres Nunukan dan dilakukan interogasi di ruang Satreskoba,” terang Ricky.

Keduanya mengaku hanya sebagai kurir yang membawa Sabu dari kota Tawau (Malaysia) menuju Pare-Pare dengan upah bayaran sebesar Rp 25.000.000,-

Guna melakukan pengembangan, kedua wanita pelaku didampingi tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba dan Kanit opsnal Resnarkoba diberangkatkan ke Pare-Pare untuk membekuk pemesan barang haram dimaksud menyusul keterangan yang telah diberikan Nur dan Su saat diinterogasi.

Pria yang ditunjuk Nur dan Su sebagai pemesan barang yang kemudian diketahui Bernama AB berhasil dibekuk petugas pada Senin (19/12/2022) saat yang bersangkutan mengambil barang berupa sabu seberat 4,25 kilogram di Jalan Poros Enrekang Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap Sulsel.

Selanjutnya, dari mulut AB meluncur keterangan bahwa dirinya hanya orang suruhan seorang pria Bernama An untuk mengambil narkoba tersebut dengan upah bayaran sebesar Rp 10.000.000,-

Katiganya juga mengakui menjadi kurir ‘suruhan’ An sudah mereka lakukan sebanyak tiga kali hingga akhirnya saat ini, mereka berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Masih seperti penjelasan Kapolres Nunukan, ketiganya disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya bisa dipidana mati, pidana kurungan seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (DEVY DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button