Hukum

Oknum Pengepul Rumput Laut Gelapkan Uang Koleganya

Digunakan Beli Narkoba dan Judi Online

NUNUKAN – Seorang warga Nunukan berprofesi sebagai pengepul rumput laut, AR diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polsek Nunukan setelah dilaporkan oleh SA, telah melakukan penipuan dan penggelapan uang belasan juta rupiah miliknya.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Siswati menerangkan, kasus penipuan dan pengggelapan ini berawal pada kamis (6/10/2022) lalu saat SA menerima pesan WhatsApp dari AR yang memastikan sudah tersedia rumput laut dan sudah ditimbang dengan nilai rupiah yang harus dibayar SA sebesar Rp 12.425.000

Karena sudah saling kenal, SA yang percaya dengan penyampaian AR langsung melakukan transfer sejumlah uang yang disebutkan AR sebagai harga rumput laut yang harus dibayar ke nomor rekening AR.

“Namun setelah ditunggu hingga beberapa hari, rumput laut seperti yang dijanjikan pelaku tidak kunjung ada. Menduga AR berniat melakukan penipuan dan akan melarikan diri, SA segera melaporkan kasusnya kepada pihak berwajib,” kata Siswati.

Dugaan pidana dengan pemenuhan unsur pidana penipuan terpenuhi, laporan korban yang disampaikannya pada Kamis (20/10/2022) tersebut langsung ditindaklanjuti.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Siswati, terduga pelaku yang berhasil ditemukan di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kampung Jawa RT. 06 Kelurahan Nunukan Tengah pada Jumat (21/10/2022) tersebut langsung diamankan.

Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui uang yang dia terima dari korbannya telah habis dia gunakan untuk membeli narkoba, dipakai bermain judi online serta membeli kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Modus kejahatan yang dilakukan pelaku, menurut Siswati dengan cara membuat nota kwitansi fiktif yang mencantumkan jumlah rumput laut serta nilai rupiah yang harus dibayar korbannya.

Barang bukti serta pelaku yang terancam pasal penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tersebut, menurut Siswati saat ini telah diamankan di Kantor Polsek Nunukan guna penanganan lebih lanjut. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button