Bagian PSDA Sekretariat Daerah Nunukan Sikapi Keresahan BBM di Wilayah III

NUNUKAN – Menindaklanjuti keluhan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) masyarakat di Wilayah III Kabupaten Nunukan, Pemerintah Daerah melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) Sekretariat Daerah Nunukan akan memberikan dukungan rekomendasi kepada pihak manapun yang ingin mengajukan permintaan pasokan BBM dari PT. Pertamina (Persero).
Dengan syarat, pihak yang bermohon tentunya telah memiliki izin resmi pendirian Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS).
Menjadi catatan, seperti dijelaskan oleh Kepala Bagian PSDA Sekretariat Daerah Nunukan, Rohadiansyah, segala terkait izin mendirikan APMS merupakan kewenangan PT. Pertamina (Persero) yang tidak dapat diintervensi pihak manapun. Tidak terkecuali Pemerintah Daerah setempat dimana lokasi APMS didirikan.
Selain itu, dukungan rekomendasi mendapatkan pasokan BBM yang akan diterbitkan Pemerintah Daerah adalah BBM Non Subsidi. Bukan BBM subsidi
“Silahkan saja masyarakat pengusaha mengajukan permohonan pendirian APMS kepada PT. Pertamina. Jika disetujui, Pemkab Nunukan akan menerbitkan rekomendasi sebagai bentuk dukungan permintaan pasokan BBM Non Subsidi,” kata Rohadiansyah, Selasa (17/1/2023).
Kenapa rekomendasi dukungan yang diberikan hanya untuk BBM Non Subsidi?
Masih seperti dikatakan Kabag PSDA Sekretariat Daerah Nunukan ini, sesuai aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yang diterbitkan tahun 2021 lalu, Pemerintah Pusat menyalurkan BBM bersubsidi ke SPBU di Indonesia dengan satu harga khusus bagi daerah yang tergolong Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Untuk Kabupaten Nunukan kuota 6 SPBU yang ditunjuk sebagi penyalur BBM bersubsidi telah terpenuhi. Masing-masing 3 di Wilayah Krayan (Krayan Barat, PT. Cahaya Terang Baru, Krayan Timur. PT. Cahaya Kaltara Abadi dan Krayan Tengah, PT. Para Pencari Cuan), 1 di Kecamatan Tulin Onsoi (PT. Bintang Onsoi Sekarjaya) dan 1 di Kecamatan Sebuku (PT. Petrol Inti Kaltara) dan 1 di Kecamatan Lumbis Pansiangan (PT. Nusa Raya Sukses)
“Mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh KESDM tersebut, hingga tahun 2024 belum ada lagi penambahan APMS BBM bersubsidi di daerah 3T Kabupaten Nunukan. Kecuali untuk BBM Non Subsidi,” terang Rahadiansyah.
Untuk satu APMS lainnya di Sebuku milik PT. Barokah Bumi Indonesia Jaya (PT BBIJ) yang sebelumnya juga pernah mengajukan pasokan BBM Bersubsidi, masih menurut Rodiansyah, belum bisa diakomodir lantaran kuota 6 APMS yang ditunjuk sebagai penyalur resmi BBM dari PT. Pertamina sudah terpenuhi.
Rohadiansyah memastikan, untuk permohonan pasokan BBM Bersubsidi seperti yang diharapkan PT. BBIJ, sudah dikoordinasikan kepada PT. Pertamina (Persero), sudah mendapat jawaban, diperkenankan jika pasokan BBM yang diinginkan merupakan BBM Non Subsidi.
Terlepas sempat adanya permasalah antara PT. Pertamina dengan PT. BBIJ, Pemkab Nunukan sangat berharap adanya kebijakan PT. Pertamina untuk permohonan pasokan BBM Non Subsidi yang akan diajukan oleh PT BBIJ dapat terakomodir atas dasar fakta di lapangan bahwa kebutuhan BBM masyarakat di Wilayah III, sangat mempengaruhi perkembangan atau peningkatan perekonomian di tengah masyarakat setempat. (ADHE-DEVY/DIKSIPRO)