Hukum

Edukasi Penerapan Hukum Yang Lebih Adil Untuk Masyarakat

Dedy : Keadilan atau kebenaran itu perlu diperjuangkan,”

NUNUKAN Pengacara muda, Dedy Kamsidi, SH. merasa perlu memberi edukasi kepada masyarakat terkait hak-hak mereka dalam memperoleh penerapan hukuman yang lebih adil. Sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan.

Karena menurut dia, tidak sedikit dari masyarakat kita yang hingga saat ini belum terlalu ‘melek’ hukum. Sehingga, ketika dijatuhi hukuman atau menerima vonis oleh lembaga pengadilan yang mengacu kepada pasal yang disangkakan oleh pihak berwenang, terdakwa pasrah menerimanya begitu saja.

“Padahal, belum tentu pasal yang didakwakan benar-benar sesuai dengan perbuatan keselahan yang dilakukan,” kata Dedy.

Karenanya, lanjut Dedy, pencerahan yang ingin dia sampaikan, semacam pesan untuk masyarakat agar memahami dan tidak memandang sebuah kasus hukum hanya dengan sebelah mata. Karena keadilan atau kebenaran itu perlu diperjuangkan untuk didapatkan dari lingkungan aparat penegak hukum.

Untuk mendapatkan porsi atau perlakuan hukum yang tepat, masyarakat yang masih awam memang perlu pendampingan dari praktisi hukum. Bisa diperoleh dengan dipilih sendiri secara mandiri. Atau support dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) jika memang dibutuhkan.

Namun dibalik itu, terhadap aparat penegak hukum sendiri Dedy menekankan dalam memberikan sanksi hukuman kepada tersangka, harus sesuai dengan perbuatannya. Dalam artian, tidak menghukum orang dengan menerapkan sesuatu yang melebihi dari perbuatannya.

“Memberi sanksi hukuman kepada orang tapi tidak sesuai dengan perbuatannya, itu sangat zalim,” kata Dedy.

Selama ini, lanjut dia, masih ada saja kasus pelanggran hukum dengan sanksi yang diberikan kepada pelaku pelanggaran hukum belum menerapkan pasal yang dapat dijadikan alasan untuk meringankan pelakunya.

Dari edukasi yang ingin disampaikan ini, Dedy menyebut salah satu fakta kasus klien yang dia tangani belum lama ini. Melibatkan seorang terdakwa kasus Sabu. Sejak awal penuntutan dalam pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Nunukan, terdakwa dinyatakan bersalah dan meyakinkan melakukan pelanggaran sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1). Kedua, Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan sanksi atau vonis pidana kurungan selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 2. 030. 000.000, subsider 4 bulan penjara.

Selaku penasihat hukum terdakwa, lanjut Dedy sejak awal dia sangat tidak sependapat dan sangat menolak sangkaan tersebut dengan asas bahwa setiap orang memiliki hak yang sama di mata hukum.

Penolakan itu dilakukan dengan melakukan banding perkara pada tingkat Pengadilan Tinggi. Namun di tingkat ini keputusan sanksi pidana tersebut malah dikuatkan.

Upaya untuk memberikan hak yang harus diterima terdakwa tidak berhenti sampai pada penolakan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT). Kasasi kemudian dilakukan di tingkat Mahkamah Agung.

Terbukti dari upaya tersebut membuahkan hasil memuaskan, adanya penambahan atau penerapan pasal 131 yang dapat disangkakan kepada terdakwa oleh Mahkamah Agung sehingga akhirnya terdakwa dapat menerima hak vonis pidana sesuai perbuatan yang dia lakukan, selama 2 tahun 6 bulan tanpa subsider putusan seperti sebelumnya yang ditetapkan PN maupun PT. (PND/DIKSIPRO

Komentar

Related Articles

Back to top button