
NUNUKAN – Seorang pemuda, Ri (18) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan oleh mantan kekasihnya sendiri, kita sebut bernama Bunga, pelajar putri salah satu SMA di Nunukan, pada Kamis (9/3/2023) lalu.
Pemuda pada identitas diri KTP yang dimiliki berstatus mahasiswa tersebut dilaporkan Bunga ke Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka, lantaran telah mengancam akan menyebarluaskan video porno hasil rekaman perbuatan cabul mereka yang pernah berlangsung pada kamar salah satu penginapan di daerah ini.
Kepala KSKP Tunon Taka, Riyanto, membenarkan adanya laporan korban yang merasa resah dengan ancaman Ri tersebut sehingga memutuskan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Termasuk permintaan korban agar dilakukan tindakan hukum jika perbuatan pelaku tersebut terbukti sebagai bentuk pelanggaran hukum,” terang Riyanto.
Mengutip penjelasan korban kepada pihak kepolisian, dua hari sebelumnya atau tepatnya pada Selasa (7/3/2023) dia menerima pesan WhatsApp dari Ri yang tidak lain adalah mantan kekasihnya.
Isi pesan, selain melarang Bunga untuk dekat dengan pria lain dia mengancam akan menyebarkan rekaman video mesum yang pernah mereka lakukan. Ancaman tersebut dilakukan Ri setelah Bunga menolak ajakannya untuk melakukan call video seks.
Hasil pemeriksaan kepolisian, video mesum hubungan layaknya suami istri antara sepasang kekasih tersebut dibuat sekitar Bulan November tahun 2022 lalu di kamar salah satu penginapan di Nunukan.
“Saat itu, Ri mengajak korban ke sebuah penginapan dan melakukan hubungan yang tidak sepantasnya. Ternyata perbuatan itu direkam oleh Ri menggunakan handphon miliknya,” terang Riyanto.
Belakangan, dengan alasan tertentu Bunga sudah tidak ingin meneruskan hubungan berpacaran dengan Ri. Namun keinginan tersebut ditolak oleh pria tersebut.
Bahkan beberapa kali ajakan Ri melakukan call video seks ditolak oleh Bunga. Itu sebabnya Ri merasa marah dan mengeluarkan ancaman seperti yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Bunga.
Atas perbuatannya itu, pemuda yang berstatus sebagai mahasiswa tersebut diancam dengan Pasal 29 ayat 1 Jo pasal 4 ayat 1 huruf a UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (DEVY/DIKSIPRO)