Nunukan

Pemkab Nunukan Bersama ATR/BPN Lakukan Gema Patas

Mencegah Kasus Penyerobotan Lahan, Masyarakat Diimbau Pasang Patok Batas

NUNUKAN – Menghindari terjadi aneksasi (penyerobotan) lahan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid mengimbau masyarakat di Kabupaten Nunukan segera memasang patok atau tanda batas pada bidang tanahnya masing-masing.

“Agar tidak terjadi masalah dikemudian hari, pemasangan tanda batas atas tanah yang dimiliki menjadi hal yang sangat penting. Selain itu, tanahnya juga akan terpelihara,” kata Laura.

Pernyataan ini disampaikan Bupati, pada aksi serentak secara nasional peletakkan patok pertama pada Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) 1 Juta Patok, di seluruh Indonesia, Jum’at (3/2/2023).

Banyaknya persoalan tumpeng tindih lahan, tidak terkecuali di Nunukan, lanjut Bupati, terjadi karena banyak faktor. Salah satu di antaranya, pada admnistrasi yang tidak sebaik sekarang

Gerakan Gema Patas di Nunukan, yang dilaksanakan di Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara saat itu dilakukan Bupati Bersama Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nunukan, Jhon Palapa

Laura menjelaskan, tujuan pelaksanaan Gema Patas adalah untuk menggaungkan kepada seluruh masyarakat untuk memasang patok sebagai batas tanah kepemilikannya.

Dipastikan, pemasang patok anti cekcok dan anti caplok di Kabupaten Nunukan ini akan memasang sebanyak 250 patok batas tanah.

Memberikan alasan terpilihnya Kecamatan Nunukan Selatan sebagai lokasi Gerakan pertama pemasangan patok batas tanah ini, dirasa tepat mengingat di wilayah ini masih banyak tanah yang belum terbangun atau berupa lahan kosong.

“Lahan-lahan tersebut sebenarnya sudah ada pemiliknya dan sudah bersertifikat. karenanya, perlu di pasang patok batasnya,” ucap Laura.
Memberi apresiai terhadap kegiatan Gema Patas Kementrian ATR/BPN ini, Bupati menyebutnya sebagai sebuah terobosan dan inisiasi yang sangat baik dari Pemerintah Pusat.

“Pemerintah Daerah (Pemda) mengucapkan terimakasih dan apresiasinya kepada BPN Nunukan, saya kira ini sangat penting untuk diteruskan kepada warga kita di 21 Kecamatan mengingat masih banyaknya terjadi tumpang tindih dan persoalan lainnya terkait tanah,” ujar Laura.yang memastikan akan meruskan kegiatan ini kepada masyarakat melalui para pejabat Camat dan seterusnya.

Pemda Kabupaten Nunukan dan BPN memfasilitasi lahan yang sudah clear, dan menerbitkan sertifikat. Tahun 2022 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebanyak lebih kurang 17 ribu sertifikat yang sudah diterbitkan untuk masyarakat Nunukan.

Selain itu, melalui Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Nunukan juga bekerjasama dengan BPNN, secara bersamaan menerbitkan Sertifikat Tanah dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Terpisah, Kepala Kantor BPN Nunukan, Jhon Palapa, mengatakan aksi Gema Patas ini sebagai Langkah menyadarkan masyarakat bahwa memasang patok itu sangat penting bagi pemilik sertifikat. Menjadi kewajiban dari pemilik tahan untuk memasang tanda batas serta memelihara dan memanfaatkannya.

“Dengan adanya dua hal itu, nantinya dapat mengurangi sengketa tanah. Salah satu munculnya sengketa karena tidak adanya tanda batas dan tidak dipelihara sehingga akan memunculkan mafia tanah,” ucap Jhon Palapa. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button