
NUNUKAN – Pemerintah melalui institusi terkait maupun kelompok pemerhati kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah ini perlu merasa khawatir. Pasalnya kasus-kasus tindak pidana perlindungan perempuan dan anak di Nunukan mengalami peningkatan jumlah yang cukup signifikan.
Seperti disampaikan Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan IPTU Lusgi Simanungkalit, jika pada tahun 2021 angka kasus tindak pidana perlindungan perempuan dan anak sebanyak 25 kasus maka pada tahun 2022 jumlahnya meningkat menjadi sebanyak 41 kasus.
Cukup miris, karena dari seluruh jumlah kasus tersebut terbesar adalah tindak kekerasan terhadap anak yang jumlahnya mencapai 28 kasus disusul tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 9 kasus dan tindak pencabulan pada anak sebanyak 4 kasus.
“Cukup memprihatinkan karena memang terjadi peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2022 dibanding tahun sebelumnya. Tentunya ini perlu menjadi perhatian semua pihak dalam hal melakukan perlindungan pada perempuan dan anak,” kata Lusgi, Rabu (4/1/2023)
Selain kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, peningkatan jumlah kasus kriminal di Nunukan juga terjadi pada peristiwa penganiayaan. Jika pada tahun 2021 jumlahnya hanya sebanyak 21 kasus maka di tahun 2022 lalu bertambah menjadi 30 kasus.
“Namun secara umum, angka kriminal yang terjadi pada tahun 2022 menurun dibanding tahun sebelumnya atau pada tahun 2021 lalu,” kata Lusgi lagi.
Sejumlah kasus kriminal yang mengalami penurunan angka kasus, lanjutnya, adalah kasus pencurian. Misalnya, kejahatan konvensional seperti pencurian sepeda motor. Terdapat 11 kasus terjadi pada tahun 2021 sedangkan tahun 2022 hanya terjadi 6 kasus.
Penurunan angka yang signifikan pada kasus-kasus pencurian juga pada kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Pada tahun 2021 pencurian dengan pemberatan yang terjadi sebanyak 83 kasus, pada 2022 mengalami penurunan hanya ada 36 kasus. Demikian juga halnya dengan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), antara kasus pada tahun 2021 dengan tahun 2022, dari 4 kasus berkurang menjadi 2 kasus.
“Walaupun terjadi penurunan angka kasus, namun peristiwa pencurian di Nunukan memang masih mendominasi pada tahun 2022 lalu,” terang Lusgi.
Untuk pelaku kejahatan juga mengalami sedikit pengurangan jumlah dari sebanyak 291 yang ada pada tahun 2021 menjadi sebanyak 280 orang pada tahun 2022.
Data tindak kriminal di Nunukan berikut yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Nunukan ini adalah pada kasus Tindak Pidana Umum yang terjadi sebanyak 224 orang. Tindak Pidana Korupsi ada 1 orang. Sedangkan Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak ada sebanyak 48 orang.
Berdasar jenis kelamin, jumlah pelaku kejahatan yang berjenis kelamin laki-laki pada tahun 2022 di Kabupaten Nunukan ada sebanyak 271 dan yang berjenis kelamin perempuan tercatat sebanyak 9 orang. Sedangkan jika berdasar usia maka orang dewasa yang melakukan tindak kriminal pada tahun 2022 lalu sebanyak 272 orang pelau dengan kategori usia anak-anak ada 8 orang.
Kendati secara umum terjadi penurunan jumlah kasus kriminal di Nunukan, Lusgi tetap berharap masyarakat di Kabupaten Nunukan tetap selalu waspada dari berbagai macam peristiwa tindak pidana.
“Kejahatan bukan semata-mata karena niat tapi karena ada kesempatan. Setiap mau keluar, rumah dipastikan terkunci dan aman dari maling. Kunci motor jangan ditinggal di motor begitu saja,” pesan Lusgi. (DEVY/DIKSIPRO)