HukumNunukan

Momen Natal, 71 Narapidana Umat Kristiani di Lapas Nunukan Peroleh Remisi

Wayan Nurasta : “Jadilah manusia lebih baik di masa mendatang,”

NUNUKAN – Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif maupun substantive, sebanyak 71 orang narapidana, termasuk anak beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan ditetapkan mendapatkan Remisi Khusus Natal tahun 2022, pada Ahad (25/12/2022).

Oleh Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan I Wayan Nurasta Wibawa,  remisi yang diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Lapas Kelas IIB Nunukan tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan agar berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya.

“Termasuk dapat meningkatkan keimanan masing-masing. Agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari melakukan perbuatan melawan hukum lagi,” ucap Wayan Nurasta.

Momen Natal tahun 2022, 71 narapidana Kristiani di Lapas Nunukan terima remisi. (Humas Lapas NNK)

Diantara sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly yang dibacakan Kalapas Nunukan pada acara pemberian remisi khusus peringatan Hari Raya Natal tahun 2022 dengan Tema “Maka Pulanglah Mereka ke Negerinya Melalui Jalan lain” (Mat.2:12) tersebut ditegaskan bahwa  momen Natal menjadi waktu yang tepat bagi umat Kristiani termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang Lapas untuk lebih bisa memperbaharui cara berkomunikasi dan komitmen dengan Tuhan.

“Tujuannya tentu saja agar menjadi manusia yang lebih baik di masa yg akan datang,” kata Wayan Nurasta lagi.

Pemberian remisi kepada narapidana dan anak, terangnya lagi, merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana dan anak yg dilindungi dan ditetapkan oleh undang undang. (DEVY/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button