InternasionalNasionalNunukan

Malaysia Deportasi 124 PMI Lagi Melalui KJRI Kota Kinabalu

NUNUKAN – Sebanyak 124 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari KJRI Kota Kinabalu melalui pintu keluar pelabuhan Tawau Malaysia menuju pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kamis (24/11/2022), Pukul 17.00 Wite.

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) F Jaya Ginting menyebutkan PMI deportasi dari KJRI Kota Kinabalu ini berasal dari 11 Provinsi di wilayah Indonesia.

Para deportan tersebut, sebanyak 106 orang adalah pria dewasa, 14 orang perempuan dewasa serta 4 orang anak laki-laki. Sedang asal daerah mereka sebanyak 45 orang berasal dari Sulawesi Selatan, 8 orang berasal dari Sulawesi Barat, 9 orang dari Sulawesi Tenggara, 1 orang dari Sulawesi Utara.

Dari NTT sebanyak 30 orang, NTB 1 orang, Kaltara 14 orang, Jawa Timur 11 orang, Jawa Tengah 1 orang Jawa Barat 2 orang serta Lampung 2 orang.

Sementara itu, jenis permasalahan PMI hingga mereka sempat ditahan di negara tetangga terdekat itu, diantaranya kasus Ilegal sebanyak 44 orang, Overstay 45, narkoba sebanyak 29 orang, dan kriminal lainnya 6 orang.

Pada kesempatan tersebut turut hadir Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan Dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP3MI Jakarta, Abdul Ghofar, yang memantau langsung PMI deportasi.

Ghofar menjelaskan, kedatangannya ke Nunukan ini bermaksud memantau langsung kondisi di lapangan terkait PMI yang dideportasi ke Nunukan.

“Ternyata banyak PMI yang deportasi dengan berbagai bermasalah. Diharapkan kita dapat meminimalkan pekerja migran bekerja ke Malaysia. Jika harus bekerja ke Malaysia hendaknya menggunakan prosedur yang aman atau dokumen yang semestinya dan resmi,” ujar Ghofar.

Abdul Ghofar memastikan akan bertemu Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terutama dengan Komjen KJRI Tawau untuk membahas bersama permasalahan PMI.

Bagaimana cara mengatasi para pekerja migran dan bagaimana agar pekerja migran ini bisa terlindungi dengan prosesur yang resmi dan menggunakan dokumen yang resmi.

“Khususnya pekerja migran yang bekerja di ladang atau perkebunan yang kurang pendidikan formal dan minim skillnya,” lanjutnya.

Menurut Abdul Ghofar, sebetulnya persoalan ini menjadi peran Pemerintah Daerah (Pemda) asal para pekerja ini tersebut datang.

Pemerintah Daerah asal masing-masing PMI berasal setidaknya sudah membekali calon tenaga kerja mereka dengan keterampilan sebelum menjadi PMI.

“Jika PMI itu dibekali dengan keterampilan tentunya akan lebih mudah diterima bekerja ditempat yang lebih nyaman,” kata Ghofar lagi.

Abdul Ghofar, menyebut dari BP3MI Kembali mensoialisaikan UU Nomor 18 Tahun 2017 pasal 40, 41, dan 42 yaitu peran pemerintah propinsi hingga pemerintah desa untuk melakukan pelatihan keterampilan kepada pemuda didaerahnya yang ingin berangkat bekerja diluar negeri. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button