Nunukan

Masyarakat Kembali Diingatkan Batas Belanja Barang di Malaysia

BC Nunukan Perketat Pengawasan Praktik Penyelundupan

NUNUKAN – Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Nunukan, Sri Hardiwiyatno, S.E., mengingatkan masyarakat tentang masih berlakunya kesepakatan Border Trade Agreement (BTA) antara Indonesia dengan Malaysia.

Di antara butir BTA atau perjanjian perdagangan lintas batas yang ditetapkan sejak tahun 1970 tersebut menegaskan tentang pembatasan nilai belanja bagi masyarakat di daerah perbatasan yakni hanya RM 600 atau setara dengan Rp 2.040.000,-

“Jika ada yang berbelanja barang dengan nilai melebihi dari yang sudah ditetapkan maka barangnya akan dikembalikan,” tegas Hardiwiyatno, Jum’at (25/3/2022).

Ketentuan tersebut, menurut dia, perlu diingatkan kembali mengingat akan dibukanya pintu masuk ke Malaysia terhitung sejak 1 April 2022 akan disambut antusias oleh masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke negara tetangga terdekat itu.

Diketahui umumnya perjalanan warga di daerah ini ke sejumlah kota terdekat di wilayah negara bagian Sabah, Malaysia Timur tersebut, selain kunjungan wisata juga untuk bertemu sanak keluarga atau sekedar berbelanja barang kebutuhan pokok.

Selain itu, dipastikan juga oleh Hardiwiyatno, selang dibukanya pintu masuk ke Malaysia tersebut, Pemerintah Indonesia mempersiapkan berbagai langkah antisipasi. Di antaranya memperketat pengawasan terjadinya penyelundupan barang impor ilegal di Pelabuhan di Tunon Taka Nunukan.

Realisasi dari langkah itu, pihak Bea dan Cukai Nunukan akan menurunkan sebanyak 15 orang personel dalam melakukan pengawasannya. Termasuk mengaktifkan mesin X-Ray yang ada di pelabuhan Tunon Taka sebagai antisipasi masuknya barang-barang terlarang jenis narkotika.

Mengingat selama ini sebagai wilayah terdekat di perbatasan, Nunukan cukup rawan dengan masuknya barang haram tersebut, tidak terkecuali melalui jalur resmi yang dibawa oleh penumpang kapal yang datang dari Malaysia.

Sedangkan untuk pengawasan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Sebatik, masih menunggu keputusan dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk persiapan penggunaan fasilitas tersebut.

“Jika PLBN di Sebatik sudah dibuka, pengawasannya hampir sama dengan pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Di sana juga tersedia fasilitas mesin X-Ray,” terang Hardiwiyatno.

Salah satu yang juga menjadi perhatian khusus dari pihak Kantor Bea dan Cukai Nunukan adalah maraknya barang impor ilegal berupa pakaian bekas yang didatangkan dari Malaysia.

Selain karena secara perekonomian praktik impor ilegal pakai bekas merugikan negara juga dikhawatirkan menjadi sumber penyakit yang dibawa melalui pakaian bekas dimaksud.

Tidak hanya mengawasi pintu masuk di pelabuhan, pengetatan pengawasan yang akan dilakukan Kantor Bea dan Cukai Nunukan juga dilakukan dengan melaksanakan patroli laut secara rutin.

Patroli laut yang akan dilakukan secara rutin, dengan alasan bahwa ‘pintu masuk’ dari Malaysia ke daerah ini tidak semata-mata melalui pelabuhan resmi yang ada. Namun terdapat banyak tempat pendaratan disepanjang bibir pantai Pulau Nunukan yang kerap dimanfaatkan pelaku penyelundupan melakukan aksinya. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button