Nunukan Rentan Terjadi TPPO dan Penyeludupan PMI
IOM Gelar Pelatihan Untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

NUNUKAN – Sebagai daerah perbatasan negara yang rentan terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penyeludupan Pekerja Migran Indonesian (PMI), Nunukan menjadi alah satu daerah sasaran yang diupayakan dapat ditingkatkan kesadaran masyarakatnya terhadap ancaman kasus tersebut.
Menurut Kepala Unit Komunikasi International Organization for Migration (IOM), Ariani Hasanah Soejoeti, Nunukan merupakan satu di antara wilayah di Indonesia yang memiliki perbatasan darat, laut dan sungai dengan negara tetangga Malaysia.
“Sangat berpeluang terjadi kejahatan yang mencederai harkat dan martabat manusia, yang dapat terjadi lintas batas negara maupun dalam negeri. Karena tidak sedikit para migran yang melewati batas wilayah negara secara ilegal, baik melalui jalur darat dan air,” terangnya, Selasa (25/1/ 2022).
Selain akibat minimnya pemahaman masyarakat terkait migrasi aman termasuk di dalamnya TPPO dan Penyeludupan Pekerja Migran, hal itu terjadi juga disebabkan kurang ketatnya pengawasan serta terbatasnya sarana dan prasarana di wilayah perbatasan.
Karenanya, selama tiga hari berturut-turut, sejak Selasa hingga Rabu (25 – 27/1/2022) IOM menggelar kegiatan Pelatihan Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap bahaya TPPO dan penyeludupan pekerja migran.
Kegiatan yang digelar di Hall Room Hotel Laura, Jl. A. Yani, Nunukan, Kalimantan Utara itu melibatkan mulai dari para Bhayangkara Pembina Keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas), para tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas – komunitas, organisasi kemasyarakatan, pemuda, serta individu – individu lainnya.
Berdasar data dari BP2MI tahun 2019, sebanyak 737 orang bermigrasi ke Malaysia melalui jalur perbatasan di daerah Nunukan. Sebanyak 68 orang di ataranya tertangkap karena berupaya bermigrasi ke negara tetangga tersebut secara illegal.
Data tahun 2019 tersebut meningkat tajam dari tahun sebelumnya, atau pada tahun 2018, hanya terdapat 171 orang yang bermigrasi ke Malaysia.
Berdasarkan data IOM, dalam kurun waktu 15 tahun, antara tahun 2005 hingga tahun 2020 terdapat sebanyak 9352 korban TPPO telah menerima bantuan hukum.
“TPPO dapat terjadi pada siapa saja, perempuan Laki, dan pada tingkat usia berapa saja. Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO dan penyeludupan pekerja migran harus terus diupayakan. Khususnya di wilayah perbatasan,” katanya lagi.
Namun, upaya pencegahan dan penanganan kasus TPPO dan penyeludupan pekerja migran harus dilakukan berdasar sinergitas antara semua pihak. Baik dari Pemerintah Daerah setempat maupun unsur masyarakatnya.
Menurut Kepala Unit Komunikasi International Organization for Migration (IOM), Ariani Hasanah Soejoeti, organisasi dimaksud merupakan badan PBB untuk urusan migrasi, bersama-sama pemerintah dalam melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganannya.
Memperkenalkan IOM, diterangkan Ariani, lembaga tersebut merupakan badan PBB untuk migrasi yang membantu Pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan TPPO di Indonesia.
Sejak tahun 2005, IOM sudah mendukung upaya pemerintah indonesia dalam penanganan serta pemberantasan kasus TPPO. (DEVY/DIKSIPRO)