Nunukan

Sekitar 370 Koperasi Berpotensi Dibubarkan

NUNUKAN – Pelatihan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang diselenggarakan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Provinsi Kalimantan Utara di Nunukan, secara resmi dibuka oleh Kepala DKUP Kabupaten Nunukan, Drs. H. Abdul Karim,  M.  Si, Kamis, (21/10/2021).

Dalam sambutannya, Abd Karim memastikan kesesuaian undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,  Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Pada Peraturan Pemerintah, kata Abd Karim, telah mengatur tentang kemudahan untuk mendirikan sebuah koperasi, minimal beranggotakan 9 Orang.

Namun kemudahan tersebut, menurut pejabat ini, tidak serta merta dapat dijadikan acuan mudah dalam pembentukan koperasi. Mengingat ada sekitar 370 koperasi yang tercatat di DKUP Nunukan saat ini, tidak semuanya aktif.

“Ada yang aktif, belum tentu sehat. Salah satu kriteri tidak sehatnya sebuah koperasi, tidak melaksanakan RAT. Seolah olah koperasi dibentuk hanya untuk pengurus saja. Anggotanya tidak mengetahui bahwa dia bagian dari koperasi tersebut,” kata Abd Karim.

Fakta ini, lanjut Abd Karim, ditemukan saat dilakukan pengawasan koperasi dilapangan. Ketika ditemukan koperasi yang tidak sehat dan sulit untuk dilakukan pembinaan, maka pilihannya adalah akan dibubarkan.

Dari pengawasan yang telah dilakukan, tercatat jumlah koperasi di Nunukan yang berpotensi untuk dibubarkan mencapai angka lebih kurang 230 koperasi.

Fungsi dari Dinas terkait dan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL),  untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pada koperasi, dimaksudkan agar fungsi koperasi yang terbentuk sesuai dengan ketentuan peraturan dibentuknya koperasi itu sendiri.

“Saya berharap peserta pelatihan yang mewakil koperasi masing-masing dapat mengikuti kegiatan ini secaraserius. Agar ada efek dari pelatihan ini untuk perkembangan koperasi yang lebih baik,” kata Abd. Karim.

Dari tiga hari masa pelatihan yang dijadwalkan, Kamis hingga Sabtu (21-23/10/2021),  Kepala DKUP Kabupaten Nunukan, Drs. H. Abdul Karim,  M.  Si dan dari Disperindakop dan UKM Provinsi, Ikhsan Kurniawan, SE tampil sebagai pemateri pada hari pertama.

Pada materinya, Abd. Karim menyampaikan terkait Peran Pemerintah Daerah Dalam Pengembangan Binaan Koperasi. Sedangkan Ikhsan Kurniawan, SE berbagi pengetahuan tentang Perkoperasian dengan  memperkenalkan Aplikasi OSS untuk NIB Koperasi serta Sisa Hasil Usaha  (SHU) koperasi.

Dengan materi Perhitungan Hasil Usaha,  Rapat Anggota Koperasi, Praktek  Melaksanakan Rapat Anggota serta Laporan Keuangan Koperasi, Ikhsan Kurniawan kembali sebagai menjadi pemateri pada pelatihan hari kedua.

Pelatihan ini dilengkapi dengan berbagi pengetahuan tentang Perpajakan Bagi Koperasi yang disampaikan oleh narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Tarakan, Winaldha Nagara pada hari terakhir. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button