HukumNunukan

Kejaksaan Nunukan Bidik Kasus Mark Up Septic Tank

NUNUKAN – Dugaan mark up pada  pekerjaan pemasangan dan pengadaan septic tank individual dan komunal di Kabupaten Nunukan mulai diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.

Kepastian pengusutan kasus pekerjaan bernilai Rp. 9 miliar lebih tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Nunukan, Bonar Satrio Wacaksono kepada sejumlah wartawan, Rabu (22/9/21) lalu.

“Sudah ada beberapa saksi dipanggil untuk diminta keterangannya terkait pekerjaan septic tank itu,” kata Bonar Satrio Wacaksono.

Pengadaan septic tank yang tersebar di tiga kecamatan Kabupaten Nunukan tersebut, masing-masing berada di Kecamatan Sebatik, Nunukan dan Sei Menggaris, merupakan program pemerintah pusat yang anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Penugasan dan Afirmasi Tahun Anggaran 2020.

Dalam pelaksanaan pengadaan dan pengerjaan proyek tersebut, Kejari Nunukan mencium adanya dugaan kemahalan harga yang cukup besar atas harga septic tank dan kesalahan mekanisme penyerahan pekerjaan kepada pihak penyedia jasa dan barang, dalam hal ini  melibatkan CV. YG.

“Proyek ini harusnya dikelola langsung oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), tapi kenyataannya, ada pihak-pihak lain ikut terlibat dalam pengadaan septic tank,” kata Bonar.

Proyek pembangunan septic tank adalah kegiatan yang teknis pekerjaan berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPUPRPKP) Nunukan.

Sesuai laporan, DPUPRPKP Nunukan menunjuk 25 KSM melaksanakan pekerjaan dengan anggaran harga satuan septic tank individual sebesar Rp 11 juta dan septic tank komunal sebesar Rp 40 juta.

“Secara kasat mata ada indikasi kelebihan bayar,” ujarnya.

Diluar indikasi kelebihan bayar, Bonar mengaku heran dengan keterlibatan CV. YG yang ditunjuk sebagai perusahaan jasa penghubung penyedia septic tank dengan perusahaan suplier di Jakarta.

Penunjukan CV. YG dalam kegiatan swakelola masyarakat jelas-jelas menyalahi aturan.

“Ketika pekerjaan KSM melibatkan perusahaan yang sifatnya memasilitasi pengadaan barang, maka patut diduga adanya pengondisian harga barang berupa septic tank” imbuh Bonar.

Selain mengusut pengadaan dan pelaksanaan pemasangan septic tank tahun 2020, Kejari Nunukan akan mengawasi secara ketat pekerjaan yang sama di tahun 2021. Realisasi pekerjaan harus  clear and clean.

Begitu pula terhadap indikasi adanya kembali perusahaan jasa yang dilibatkan sebagai penghubung dalam penyediaan septic tank akan diawasi.

“Sampai sekarang pekerjaan septic tank tahun 2021 belum ada realisasi kegiatan, kami pasti awasi ketat,” pungkasnya. (BIAZ/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button