NunukanParlementaria

Pansus DPRD Rekomendasikan Pemkab Nunukan Telusuri PT. BHP

Untuk Memastikan Perusahaan Berbohong Atau Tidak

NUNUKAN – Tudingan berbohong yang diarahkan beberapa kelompok masyarakat kepada PT. Bulungan Hijau Perkasa (BHP) terkait ketersediaan 20 persen lahan plasma, segera ditindak lanjuti oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Nunukan.

DPRD Nunukan merekomendasikan Pemkab Nunukan melakukan investigasi terhadap perusahaan itu terkait lahan plasma yang menjadi polemik dengan masyarakat.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus DPRD Nunukan, Lewi S.Sos, Rabu (8/9) lalu, anggota pansus sepakat agar pemerintah  memastikan kebenaran adanya lahan plasma sebesar 20 persen dari perusahaan, namun oleh 6 kelompok masyarakat di Kecamatan Lumbis dikatakan bohong tersebut.

Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan dalam pertemuan dengan Pemkab Nunukan, Rabu (8/9/2021) merekomendasikan Pemkab Nunukan melakukan investigasi terkait lahan plasma yang diberikan ke masyarakat dalam penyelesaian polemik antara PT. Bulungan Hijau Perkasa (BHP) dengan masyarakat adat kepada enam desa di Kecamatan Lumbis.

“Ini perlu dipastikan dan disikapi secara tegas. Masyarakat 6 desa di Kecamatan Lumbis mengatakan lahan plasma tersebut ridak ada namun versi pihak perusahaan mengatakan sudah diselenggarakan,” kata Lewi dalam rapat tersebut.

Rapat yang dihadiri pejabat dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan maupun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Kabupaten Nunukan tersebut juga membahas tentang besaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak perusahaan.

Masyarakat, kata Lewi menuntut dana CSR sebesar Rp. 50 juta pertahun untuk setiap desa sedangkan perusahaan selama ini memberikan total dana CSR dimaksud sebesar Rp 250 juta yang dibagi untuk 6 desa.

Harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah, karena menurut Lewi dana CRS ini yang ditawarkan perusahaan sangat kecil jika dibandingkan dengan hasil usaha yang diperoleh perusahaan.

“Karennya dipandang perlu campur tangan pemerintah untuk menyelasaikan perbedaan besaran dan CSR tersebut. Dicarikan solusi terbaik untuk masing-masing pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan,” tegas Lewi

Enam masyarakat desa di Kecamatan Lumbis yang mempersoalkan kejujuran PT. BHP terkait 20 persen lahan Plasma dari total luas lahan perkebunan yang HGUnya dikuasai perusahaan tersebut adalah Desa Lintong, Desa Patal I, Desa Patal II, Desa Pulubulawan, Desa Taluan dan Desa Podong.

Pada pertemuan tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Nunukan, Masniadi, S.Hut menyebutkan keberadaan kebun lahan plasma seperti yang selalu dilaporkan PT. BHP kepada ke pemerintah dilengkapi dengan data penerima plasma.

“Laporan perusahaan menyebutkan ada dan lengkap dengan data masyarakat penerimanya. Tapi pernyataan masyarakat bahwa itu tidak benar, ini yang perlu dipastikan kembali,” kata Masniadi.

Belum dipastikan kebenaran antara salah satu dari dua keterangan berbeda tersebut, diakui Kepala DPKP Kabupaten Nunukan ini sebagai keteledoran pihaknnya.

Namun pihaknya meminta waktu kepada Pansus DPRD untuk melakukan investigasi di lapangan. Sekaligus memastikan adanya masyarakat yang disebut oleh pihak perusaan sudah menerima lahan plasma.

Dijelaskan Masniadi, berdasar SK Bupati Tahun 2009, lahan perkebunan yang dikelola PT. BHP seluas 4.000 hektar. 1.500 hektar diantaranya merupakan lahan plasma. Izin Usaha Perkebunan (IUP) ini diterbitkan tahun 2010.

“PT BHP memiliki 2 lokasi plasma. Tapi kamu belum tahu, apakah lokasinya berada di kawasan yang dituntut masyarakat atau bukan,” lanjutnya.

Menyelesaikan persoalan ini, pemerintah bersama DPRD Nunukan rencananya akan membentuk tim guna mengkaji dan mengevaluasi plasma di PT BHP dalam mengakomodir keluhan masyarakat. (BIAZ/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button