Tertahan 9 Hari Di Tawau, Jenazah Budi Akhirnya Tiba di Nunukan

NUNUKAN – Menyedihkan nasib Budi Bin Jamal (47). Setelah puluhan tahun berada di Malaysia sebagai Pekerja Migran Indinesia (PMI), Selasa 10 Agustus 2021 lalu kembali ke tanah air sudah dalam keadaan menjadi jenazah.
Mirisnya, kematian Budi ternyata terjadi pada Minggu 1 Agustus 2021 lalu di Hospital Tawau, Sabah Malaysia. Namun dikarenakan minimnya identitas maupun asal usul almarhum yang tidak diketahui secara jelas, jenazahnya cukup lama disemayamkan di Hospital Tawau..
Setelah Konsulat RI di Tawau mendapat informasi bahwa almarhum memiliki ibu kandung beralamat di Jalan KH. Agus Salim (Kampung Jawa) Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan barulah jenazah Budi diberangkatkan ke Nunukan pada Selasa 10 Agustus 2021 menggunakan speedboat Ann Express No. TW 6352/6/P.
Menurut Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan, AKBP FJ Ginting, belakangan diketahui sebenarnya almarhum masuk dalam daftar 178 WNI yang akan dideportasi Malaysia ke Nunukan. Namun tertunda akibat pandemi Covid-19 yang juga terjadi di Malaysia. Deportasi terhadap Budi dilakukan karena alasan masa izin tinggal di luar negeri yang dia peroleh telah habis.
“Semasa hidupnya, almarhum diketahui sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) legal di Malaysia sejak tahun 1981. Alamat terakhirnya di Lahad Datu. Tapi kami tidak menerima laporan apa jenis pekerjaannya disana. Selama bekerja di Malaysia dia tidak membawa serta istri dan anak-anaknya,” terang Ginting.
Dusebutkan, Budi meninggal dalam proses penundaan deportasi. Dia merupakan tahanan di Depot Imigrasen Tawau, sesuai surat No. IM. 101/S-M (DIT)/ UR/1130/2021(91).
Sebelum dinyatakan meninggal, Budi bin Jamal yang sedianya akan dideportasi pemerintah Malaysia ke Indonesia tersebut terpaksa harus menjalani perawatan medis karena saat dalam perjalanan dari Lahad Datu menuju Depot Imigresen Tawau, yang bersangkutan mengalami gangguan jantung. Ahirnya dia dirujuk ke Hospital Tawau guna diberikan pertolongan medis.
Dalam penanganan medis di Hospital Tawau, jiwanya tidak terselamatkan. Budi dinyatakan meninggal dunia. Karena belum ditemukan identitasnya secara jelas, jenazahnya kemudian dititipkan di Hospital Tawau sambil diupayakan mencari informasi kejelasan identitas serta asal usulnya.
Proses pengiriman jenazah almarhum ke Nunukan, dikawal oleh Liaison Officer (LO) Polri AKBP Agus Siswanto, LO TNI Mayor Inf Eddy, Perwakilan Konsulat RI di Tawau Ridwan Tahir, serta Leo Bin Simon selaku perwakilan pihak keluarga.
Saat jenazah diserahkan kepada pihak keluarga, Konsulat RI di Malaysia juga menyerahkan bantuan uang duka yang disaksikan oleh petugas BP2PMI Nunukan, Imigrasi Nunukan, Polsek Nunukan Disdukcapil Nunukan dan BPBD Nunukan. Jenazah langsung diantar kerumah duka, tempat orang tua kandungnya di Jalan KH Agus Salim RT 06, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.(BIAZ/DIKSIPRO)