
NUNUKAN – Keterbatasan anggaran dan ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) membuat Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Nunukan belum bisa melaksanakan kegiatan Sidang Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) pada wilayah III di Kabupaten Nunukan.
Menyesuaikan dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang ada, pelaksanaan Tera Ulang UTTP pada tahun 2021 ini baru bisa terlaksana untuk wilayah Kecamatan Nunukan, Nunukan Selatan serta kecamatan-kecamatan di Pulau Sebatik saja.
Seperti dijelaskan Kepala Disdag Kabupaten Nunukan, Ir. H. Dian Kusumanto didampingi Kepala Bidang Kemetrologian, Marlina Puspasari, SE, hingga saat ini Nunukan belum memiliki PBP (Pegawai Berhak Penera).
Namun keterbatasan tersebut, terang Marlina tentunya tidak membuat Disdag Kabupaten Nunukan sama sekali tidak menjalankan amanat UU No. 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
Pada pasal 12 huruf (a) dari UU tersebut terang Marlina, menegaskan kewajiban tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Demikian juga dalam pasal 25 yang mengatur tentang pelarangannya. Sedangkan ketentuan pidana bagi para pelanggar UU tersebut diatur dalam pasal 32.
Mengatasi keterbatasan SDM PBP seperti yang telah disebutkan tadi, kegiatan Tera Ulang yang diselenggarkan selama 4 hari berturut-turut, sejak tanggal 1 hingga tanggal 4 Juni 2021 lalu, Bidang Kemetrologian Disdag Kabupaten Nunukan melibatkan PBP dari UPTD Metrologi Kabupaten Bulungan yang dipimpin langsung oleh Zainal Abidin ST selaku Kepala UPTD metrolog Kabupaten Bulungan bersama anggota, Erik Lorens Samoa, ST dan Tpny Hidayat, A. MD.
Menjelaskan pentingnya kegiatan ini diselenggarakan, masih seperti dikatakan Marlina, agar dalam transaksi jual beli di tengah masyarakat yang menggunakan alat ukur tidak ada pihak yang dirugikan, baik pedagang maupun konsumennya.

“Sekaligus sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dan pihak perusahaan serta pengusaha yang menggunakan alat UTTP,” terang Marlina.
Sementara itu, jenis timbangan yang dilakukan tera ulang oleh tim ini saat melaksanakan tugas mereka di lapangan diantaranya timbangan pegas, digital maupun timbangan emas. Bahkan alat timbang yang digunakan pemilik usaha jasa pengiriman barang seperti JNE, JNT dan TIKI juga tidak luput dari kegiatan tera ulang kali ini.
Terkait respon masyarakat atau pengusaha dan perusahaan di Nunukan yang sadar pentingnya dilakukan tera ulang, menurut Marlina cukup kooperatif. Bahkan, beberapa diantaranya sudah ada yang mengajukan surat permohonan untuk dilakukan tera ulang terhadap alat ukur yang mereka gunakan, sebelum masa sertifikat berakhir dua atau satu bulan sebelumnya.
Kesadaran sebagian masyarakat atau pengusaha terhadap pentingnya tera ulang ini dilakukan, lanjut Marlina, sebenarnya tidak terlepas juga dari antisipasi mereka jika ada pemeriksaan mendadak dari pihak berwajib terhadap alat ukur yang digunakan dalam bertransaksi jual beli. Sehingga kapan saja operasi pemeriksaan dilakukan, mereka siap menunjukkan sertifikat sudah dilakukan tera ulang.
Selebihnya, Disdag Kabupaten Nunukan melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Bina Sumber Daya Manusia juga aktif menghubungi atau menyurati masyarakat atau pengusaha terkait kegiatan tera ulang tersebut. (DEVI/DIKSIPRO)