
Oleh: Mega Oktaviany (Ekonom Universitas Gunadarma/Sekretaris Eksekutif Bersama Institute)
Di tengah deru pembangunan dan tuntutan kemandirian fiskal daerah, kabar vakumnya Perusahaan Daerah (PERUSDA) Nusa Serambi Persada sejak tahun 2021 menjadi sebuah anomali yang menyedihkan.
Ini bukan sekadar cerita tentang sebuah badan usaha yang berhenti beroperasi; ini adalah monumen kegagalan visi, cermin buruknya tata kelola, dan warisan suram dari praktik manajemen yang jauh dari profesionalisme pada masa pemerintahan periode sebelumnya. Kondisi mati suri ini bukanlah takdir, melainkan akumulasi dari keputusan-keputusan keliru yang akarnya tertancap pada persoalan mendasar: seleksi manajemen yang tidak sehat.
PERUSDA, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, alih-alih menjadi mesin uang, PERUSDA Nunukan justru menjadi beban dan aset yang tak produktif.
Pertanyaan krusialnya adalah, mengapa? Jawabannya, kemungkinan besar, terletak pada ketidakmampuan manajemen untuk menangkap dan mengelola potensi-potensi emas yang dimiliki Kabupaten Nunukan.
Kegagalan Membaca Peta Potensi
Kabupaten Nunukan dianugerahi potensi sumber daya alam dan letak geografis yang sangat strategis. Berada di beranda depan negara dan berbatasan langsung dengan Malaysia, Nunukan memiliki keunggulan komparatif dalam sektor perdagangan lintas batas, agribisnis (terutama kelapa sawit dan turunannya), serta perikanan dan kelautan (umput laut). Potensi ini adalah ladang bisnis yang seharusnya bisa digarap secara maksimal oleh PERUSDA.
Namun, apa yang terjadi? PERUSDA seolah buta terhadap peluang di depan mata. Alih-alih merumuskan rencana bisnis yang inovatif untuk mengkapitalisasi potensi ekspor rumput laut, membangun rantai pasok agribisnis yang efisien, atau menjadi pemain utama dalam logistik lintas batas, manajemen justru terjebak dalam operasional yang stagnan dan tanpa arah.
Ini bukanlah indikasi ketiadaan potensi, melainkan ketiadaan kompetensi dan visi dari para pengelolanya. Manajemen yang cakap akan proaktif mencari mitra, melakukan studi kelayakan yang mendalam, dan berani mengambil risiko bisnis yang terukur. Vakumnya PERUSDA menunjukkan bahwa pimpinannya saat itu tidak memiliki kemampuan tersebut. Mereka gagal mengubah potensi menjadi profit, dan aset menjadi pendapatan.
Seleksi Direksi Berbasis Kedekatan, Bukan Keahlian
Analisis ini membawa kita pada penyakit kronis yang sering menggerogoti BUMD di banyak daerah, proses seleksi manajemen yang sarat dengan kepentingan politik. Pernyataan bahwa direktur PERUSDA sebelumnya merupakan “orang dekat” bupati saat itu bukanlah isapan jempol, melainkan sebuah pola yang jamak terjadi. Ketika proses rekrutmen tidak didasarkan pada uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang profesional, melainkan pada faktor loyalitas dan kedekatan, maka hasilnya sudah bisa ditebak.
Perusahaan tidak akan dipimpin oleh seorang CEO dengan rekam jejak bisnis yang teruji, melainkan oleh seorang “titipan” yang mungkin loyal kepada atasannya tetapi gagap dalam mengelola perusahaan. Model seleksi seperti ini secara langsung merusak fondasi Good Corporate Governance (GCG) dan berdampak destruktif pada pertumbuhan keuangan perusahaan.
Dampak dari praktik ini sangat destruktif dan berlapis, dimulai dari orientasi kinerja yang keliru. Seorang direktur yang diangkat karena kedekatan politik cenderung lebih fokus untuk “menjaga” posisi dan menyenangkan pihak yang mengangkatnya, ketimbang berjuang untuk menghasilkan positive growth bagi perusahaan.
Akibatnya, setiap keputusan bisnis tidak lagi dibuat berdasarkan analisis pasar yang tajam, melainkan atas dasar pertimbangan yang sekadar menjaga zona nyaman politik. Mentalitas ‘bermain aman’ ini secara langsung melahirkan dampak turunan kedua, yaitu lemahnya inovasi dan keberanian mengambil risiko.
Dunia bisnis menuntut adanya terobosan dan keberanian, namun seorang pimpinan yang tidak memiliki kapasitas bisnis mumpuni akan cenderung menghindari terobosan baru dan hanya menjalankan operasional secara rutin. Pada akhirnya, perusahaan pun kehilangan momentum dan gagal bersaing di pasar yang dinamis.
Puncaknya, semua kelemahan ini bermuara pada dampak ketiga, yakni pengelolaan keuangan yang tidak profesional. Tanpa pemahaman mendalam tentang manajemen keuangan korporat, arus kas, investasi, dan mitigasi risiko, kondisi finansial perusahaan menjadi sangat rapuh. Penyertaan modal dari pemerintah daerah, yang seharusnya menjadi stimulus pertumbuhan, pada akhirnya bisa habis begitu saja tanpa menghasilkan keuntungan yang sepadan bagi daerah.
Pada akhirnya, PERUSDA tidak dijalankan sebagai entitas bisnis yang mengejar laba, melainkan sebagai perpanjangan tangan kekuasaan yang miskin kompetensi. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat publik, di mana uang rakyat yang disuntikkan sebagai modal tidak dikelola oleh tangan-tangan terbaik.
Memutus Rantai Kegagalan
Kondisi PERUSDA Nunukan saat ini harus menjadi pelajaran mahal bagi pemerintahan sekarang dan yang akan datang. Melanjutkan sikap pembiaran hanya akan memperpanjang daftar kerugian, baik secara finansial maupun peluang yang hilang. Ada beberapa langkah konkret yang harus segera diambil.
Pertama, lakukan audit total dan transparan terhadap PERUSDA. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi, ke mana saja aliran dana penyertaan modal selama ini, dan siapa yang paling bertanggung jawab atas kegagalan ini.
Kedua, jika ada niat untuk menghidupkan kembali PERUSDA, pemerintah daerah harus berkomitmen penuh untuk melaksanakan proses seleksi direksi dan dewan pengawas yang profesional, terbuka, dan akuntabel. Libatkan lembaga independen atau headhunter profesional untuk menjaring talenta-talenta terbaik yang benar-benar memiliki visi dan rekam jejak bisnis yang cemerlang, bukan karena kartu anggota partai atau kedekatan dengan lingkar kekuasaan.
Mati surinya PERUSDA Nunukan adalah cerminan nyata bahwa menempatkan orang yang salah di kursi pimpinan, terutama karena alasan politis, adalah resep pasti menuju kehancuran. Sudah saatnya paradigma ini diubah. Aset daerah harus dikelola oleh para profesional demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk melayani kepentingan segelintir elite politik. (***)