Polisi Selidiki Peredaran BBM Asal Malaysia di Pulau Sebatik

NUNUKAN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), pada Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan lakukan penyelidikan terhadap keberadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran asal Malaysia di Pulau Sebatik.
Langkah tersebut menyusul keluhan sejumlah pengusaha SPBU di Sebatik yang mengadu ke DPRD Nunukan, Jum’at (3/2/2023) lantaran usaha penjualan BBM jenis pertalite dan pertamax mereka kurang laku setelah kalah bersaing dengan BBM jenis RON 98 yang dipasok secara ilegal dari Kota Tawau, Sabah, Malaysia.
Kanit Lidik Tipidter Satreskrim Polres Nunukan, IPDA Andre Azmi Azhari, memastikan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap masalah tersebut ke Pulau Sebatik.
“Sejauh ini (penyelidikan) masih berlanjut. Kami juga sudah memaksimalkan pemeriksaan di tingkat pedagang,” terang Andre, Selasa (7/2/2023).
Karena mengganggu kestabilan penjualan BBM dalam negeri pada SPBU yang ada di Sebatik, kepada para pedagang BBM RON 98 eceran asal Malaysia itu diimbau agar menghentikan aktivitas mereka.
Walau tidak menjelaskan lebih rinci, namun dipastikan tindakan tegas akan dilakukan jika ternyata imbauan dari pihak berwajib tersebut tidak diindahkan oleh pelaku yang selama ini terang-terangan menjajakan BBM asal negeri jiran tersebut di tepi-tepi jalan raya umum di Sebatik.
Selebihnya, disebutkan juga bahwa pihak kepolisian mengajak instansi terkait lainnya agar bersama-sama melakukan pengawasan terhadap aktivitas penjualan BBM di wilayah Kabupaten Nunukan.
“Kepolisian tidak bisa melakukannya sendiri. Semua stakeholder terkait harus memiliki komitmen yang sama dalam melakukan pengawasannya,” ujar Andre.
Dilain pihak, Kabag Ekonomi Setkab Nunukan, Rohadiansyah mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan segera melakukan rapat bersama unsur Forkopimda guna membahas persoalan peredaran BBM asal Malaysia yang dikeluhkan pemilik usaha SPBU di Sebatik tersebut.
“Rencananya, rapat bersama Forkopimda akan dilangsungkan pada Senin (13/2/2023). Belum bisa segera karena beberapa unsur pimpinan masih melaksanakan kegiatan kerja di luar Nunukan,” terang Rohadiansyah.
Dari rapat yang akan digelar, diharapkan menghasilkan keputusan yang disepakati bersama sebagai langkah yang akan ditempuh dalam menyikapi BBM eceran asal Malaysia yang masuk ke wilayah Sebatik tersebut.
“Apakah aktivitas penjualannya akan dilarang atau tidak, kita tunggu hasil rapat. Pemkab Nunukan tentunya tidak bisa sendiri menyikapinya. Harus melibatkan pihak lain. Di antaranya aparat keamanan,” kata Rohadiansyah.
Bagian Ekonomi Setkab Nunukan juga sudah menurunkan staf mereka ke Sebatik untuk meninjau keberadaan BBM yang dipersoalkan oleh sejumlah pemilik usaha SPBU dimaksud.
Diketahui harga BBM jenis RON 98 asal Malaysia yang kualitasnya sekelas BBM jenis Pertamax di dalam negeri itu dijual eceran dengan harga Rp 10.000,- per liter. Jauh di bawah harga Pertamax di tingkat SPBU dan Pertashop yang dijual seharga Rp 13.050,- per liter.
Sementara itu, harga BBM jenis Pertalite produk PT. Pertamina di tingkat pedagang eceran dijual dengan harga berkisar antara Rp 12.000,- hingga Rp 13.000,- per liter. Sedangkan harga BBM jenis Pertamax dijual pedagang aceran seharga Rp 15.000,- per liter. (DEVY/DIKSIPRO)