HukumNunukan

Seorang Wanita Diamankan Setelah Didapati Miliki 0,86 Gram Sabu

NUNUKAN – Didapati memiliki narkotika jenis Sabu, seorang wanita bernama inisial SB (31) diamankan personel Polsek Sebatik Timur, Senin (13/3/2023)

Kepada media, Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi Humas AKP Siswati membeberkan kasus tersebut.

Saat itu, kata Siswati, personel Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mendapatkan informasi dari masyarakat, akan ada seorang wanita pengendara sepeda motor membawa narkoba jenis Sabu, melewati Jl. Ahmad Yani, Desa Bukit Aru Indah, Sebatik, Kabupaten Nunukan.

“Berbekal informasi tersebut, personel Polsek Sebatik Timur melakukan pengintaian. Tidak terlalu lama menunggu, target yang mengenakan pakaian sweater biru dongker, terlihat,” kata Siswati, Jum’at (17/3/2923)

Petugas terpaksa melakukan pengejaran karena wanita dimaksud memacu sepeda motor yang dikendarainya dengan kecepatan tinggi.

Setelah berhasil terkejar, petugas langsung menghadang dengan menghentikannya di Jl. Ahmad Yani.

“Personel Polisi yang mencegatnya melakukan pemeriksaan dengan meminta wanita tersebut mengeluarkan barang-barang yang ada di saku sweater yang dikenakan” lanjut Siswati.

Saat itu di antara barang yang dikantongi didapati 1 paket bungkusan Sabu yang belakangan diketahui memiliki berat 0,86 gram.

Berdasar pengakuan wanita yang kemudian diidentitaskan bernama SB tersebut, barang haram itu dia beli seharga Rp 1,5 juta.

Selanjutnya, SB diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan sangkaan tindak pelanggaran Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Imbuh Siswati. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button